Jaksa Agung Dorong Jajarannya Jadikan Hukum sebagai Panglima

Rabu, 10 Januari 2024 - 13:40 WIB
loading...
A A A
"Keempat, yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan akses informasi yang mudah, cepat, transparan, serta bermanfaat bagi masyarakat dan kepentingan penegakan hukum," katanya.

Jaksa Agung pun menyinggung penegakan hukum yang tidak menghindari perpaduan era transformasi digital dan transnasional. Suka tidak suka, Indonesia harus mampu menjadi komunitas multinasional dan dunia dalam sistem komunitas hukum global. Apalagi, dalam sistem hukum yang berbeda, akan memberikan pandangan yang berbeda pula dalam suatu tindak pidana.

"Sebagai contoh, tindak pidana korupsi di Indonesia dalam Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa berbeda dengan negara-negara di belahan dunia. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai kesepakatan bilateral dan multinasional terkait dengan suatu proses hukum dan pandangan hukum dalam suatu perkara," jelasnya.

Para narasumber dalam Rakernas Kejaksaan, seperti Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa; Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara; juru bicara BSSN, Ariyandi Putra; dan ahli hukum luar negeri, Prof. Hikmanto Juwana; mendukung langkah Jaksa Agung melakukan penguatan institusi secara kelembagaan, sapras, dan SDM.

Mereka berpandangan, sebagai pengendali perkara (dominus litis), kejaksaan harus kuat mengingat kejahatan internasional dari tahun ke tahun mengalami perkembangan. Salah satunya adalah kejahatan judi online (judol) hingga kejahatan di bidang perekonomian dan keuangan lainnya yang mengancam melumpuhkan perekonomian negara.

Kejahatan dunia siber juga kian mengkhawatirkan, seperti pembobolan data pribadi, kejahatan phising, stalking, bullying, sampai pada peretasan institusi negara dan lembaga keuangan. Untuk menangani ini, perlu dilakukan mitigasi risiko sehingga bisa dilakukan antisipasi dan SDM yang tidak hanya paham hukum, tetapi belajar mengenai teknologi informasi yang pesat perkembangannya.

Di sisi lain, penegakan hukum humanis yang diinisiasi oleh Jaksa Agung, seperti dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), diyakini ke depannya akan menjadi ikon penegakan hukum universal karena esensi hukum diambil dari nilai-nilai kemanusiaan. Karenanya, solusi-solusi penegakan hukum yang sifatnya di luar pengadilan bakal terus berkembang sesuai eksistensi dan efektivitasnya, apalagi kajian hukum ke depannya diproyeksikan bersifat pragmatis bukan yuridis formal.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1823 seconds (0.1#10.140)