Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2020 Belum Akurat

Selasa, 11 Agustus 2020 - 10:30 WIB
loading...
Pemutakhiran Data Pemilih...
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan puluhan ribu pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) kembali terdaftar dalam formulir daftar pemilih (A-KWK). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan puluhan ribu pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) kembali terdaftar dalam formulir daftar pemilih (A-KWK). Sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat (MS) malah dicoret.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menduga hal terjadi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya tidak melakukan sinkronisasi antara daftar pemilih pemilihan umum (Pemilu) 2019 dengan data pemerintah. Padahal, keharusan penyelarasan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Baca juga: Ini 10 Daerah Dengan Tingkat Ketidaknetralan ASN Tinggi)

Pasal 58 ayat 1 dan 2 UU tersebut memerintahkan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2020 menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir sebagai sumber pemutakhiran. Tentu diiringi dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil kabupaten dan kota.

“Daftar pemilih tersebut dibagi ke dalam klaster tempat pemungutan suara (TPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih. Dengan formulir A-KWK, KPU melakukan coklit untuk menghasilkan daftar pemilih sementara (DPS) pilkada 2020,” ujar Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).

Bawaslu, menurutnya, telah melakukan uji petik di 312 kecamatan di 27 provinsi sebagai basis pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan sebanyak 73.130 pemilih yang telah dicoret dan dinyatakan TMS pada pemilu 2019 kembali terdaftar. (Baca juga: Bawaslu Akui Partisipasi Pemilih Jadi Titik Rawan Pilkada di Tengah Pandemi)

Temuan kedua, ada 23.968 pemilih yang telah memiliki hak pilih malah tidak terdaftar. “Berdasarkan uji petik itu ditengarai daftar pemilih model A-KWK Pilkada 2020 bukanlah hasil sinkronisasi antara daftar pemilih pemilu terakhir dan DP4. Artinya, proses sinkronisasi tidak menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagaimana diperintahkan UU,” terang Afifuddin.

Kondisi ini berdampak pada pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Panwaslu Desa atau Kelurahan (PDK) menghapus pemilih yang sudah TMS dan menambahkan yang MS. Afifuddin mengungkapkan hambatan lain, yakni pengawas pemilihan tidak dapat melakukan kegiatan analisis dan pengawasan secara menyeluruh dan komprehensif. Hal itu disebabkan pengawas tidak dapat mengakses daftar pemilih model A-KWK.

Penghalangnya, Keputusan KPU Nomor 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 menetapkan daftar pemilih model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU. Berdasarkan uji petik ini, Bawaslu menyatakan keterbukaan data dan informasi antar penyelenggara pemilu merupakan hal penting. “Mutlak dibutuhkan dan harus menjadi perhatian bersama, Keterbukaan informasi antar penyelenggara pemilihan menjadi kunci terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Sistem Rudal Iran Tembaki...
Sistem Rudal Iran Tembaki Jet Tempur F-16 AS
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
Berita Terkini
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Infografis
Presiden Trump: Zelensky...
Presiden Trump: Zelensky Belum Siap untuk Perdamaian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved