Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2020 Belum Akurat
Selasa, 11 Agustus 2020 - 10:30 WIB
loading...
A
A
A
Temuan kedua, ada 23.968 pemilih yang telah memiliki hak pilih malah tidak terdaftar. “Berdasarkan uji petik itu ditengarai daftar pemilih model A-KWK Pilkada 2020 bukanlah hasil sinkronisasi antara daftar pemilih pemilu terakhir dan DP4. Artinya, proses sinkronisasi tidak menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagaimana diperintahkan UU,” terang Afifuddin.
Kondisi ini berdampak pada pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Panwaslu Desa atau Kelurahan (PDK) menghapus pemilih yang sudah TMS dan menambahkan yang MS. Afifuddin mengungkapkan hambatan lain, yakni pengawas pemilihan tidak dapat melakukan kegiatan analisis dan pengawasan secara menyeluruh dan komprehensif. Hal itu disebabkan pengawas tidak dapat mengakses daftar pemilih model A-KWK.
Penghalangnya, Keputusan KPU Nomor 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 menetapkan daftar pemilih model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU. Berdasarkan uji petik ini, Bawaslu menyatakan keterbukaan data dan informasi antar penyelenggara pemilu merupakan hal penting. “Mutlak dibutuhkan dan harus menjadi perhatian bersama, Keterbukaan informasi antar penyelenggara pemilihan menjadi kunci terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif,” katanya.
Kondisi ini berdampak pada pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Panwaslu Desa atau Kelurahan (PDK) menghapus pemilih yang sudah TMS dan menambahkan yang MS. Afifuddin mengungkapkan hambatan lain, yakni pengawas pemilihan tidak dapat melakukan kegiatan analisis dan pengawasan secara menyeluruh dan komprehensif. Hal itu disebabkan pengawas tidak dapat mengakses daftar pemilih model A-KWK.
Penghalangnya, Keputusan KPU Nomor 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 menetapkan daftar pemilih model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU. Berdasarkan uji petik ini, Bawaslu menyatakan keterbukaan data dan informasi antar penyelenggara pemilu merupakan hal penting. “Mutlak dibutuhkan dan harus menjadi perhatian bersama, Keterbukaan informasi antar penyelenggara pemilihan menjadi kunci terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :