Marak Kriminalisasi, Presiden dan Kapolri Didesak Hentikan Proses Hukum Bernuansa Politik

Rabu, 10 Januari 2024 - 08:59 WIB
loading...
Marak Kriminalisasi, Presiden dan Kapolri Didesak Hentikan Proses Hukum Bernuansa Politik
Presiden Jokowi bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. FOTO/DOK.Biro Pers Setpres
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan menilai iklim politik masa kampanye Pemilu 2024 semakin mencekam. Momentum untuk meraih simpati suara serta edukasi politik bagi publik lewat adu gagasan dan preferensi kebijakan justru berujung dengan maraknya pelaporan polisi.

Pelaporan yang memasuki ranah kriminalisasi ini tampak ditujukan terutama terhadap pihak oposisi (kubu paslon nomor 1 dan 3), bahkan penyelenggara Pemilu. Per awal Januari 2024, tercatat terdapat 6 laporan polisi yang dilakukan oleh pendukung Paslon 2, Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.

Beberapa kasus antara lain kriminalisasi terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Wicaksono yang mengkritik ketidaknetralan Anggota Polri. Saat ini kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. Kemudian kasus pelaporan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu yang memutus bersalah pembagian susu oleh calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka di car free day (DFC) Jakarta.



Ada pula kasus pelaporan terhadap Bawaslu Batam dan Kepri terkait pencopotan baliho milik Paslon 2, kasus pelaporan terhadap Roy Suryo dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap cawapres 2, kasus komika Aulia Rakhman yang sudah menjadi tersangka atas materi lawakan di acara Desak Anies di Lampung, hingga terakhir pelaporan terhadap calon presiden (capres) Anies Rasyid Baswedan, terkait luas lahan milik Prabowo Subianto.

"Koalisi menyesalkan dipakainya pasal-pasal karet yang sangat anti-demokrasi, seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, penodaan agama dan lainnya, yang selama ini dikenal untuk membungkam suara warga, jurnalis, aktivis maupun oposisi yang kritis terhadap pemerintah," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam keterangan resmi Koalisi dikutip, Rabu (10/1/2024).

Menurut Koalisi, ujaran maupun tindakan yang dilaporkan ke kepolisian, harus dipandang sebagai kegiatan yang sah dalam konteks sosialisasi dan kampanye Pemilu, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, segala bentuk tuduhan atau dugaan pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu yang ditemukan oleh pihak manapun berada di ranah otoritas pengawas Pemilu, yakni Bawaslu.



Apabila tuduhan atau dugaan pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh pihak Penyelenggara Pemilu, KPU atau Bawaslu, maka dilaporkan kepada DKPP. Hanya dugaan tindak pidana murni di luar konteks kegiatan sosialisasi dan kampanye pemilu yang dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian secara langsung.

"Kasus-kasus yang dilaporkan bukanlah perbuatan pidana murni. Laporan polisi terhadap kegiatan sosialisasi dan kampanye pemilu jelas bermasalah, baik secara formil maupun materiil," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)