Marak Kriminalisasi, Presiden dan Kapolri Didesak Hentikan Proses Hukum Bernuansa Politik
Rabu, 10 Januari 2024 - 08:59 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Koalisi, ujaran maupun tindakan yang dilaporkan ke kepolisian, harus dipandang sebagai kegiatan yang sah dalam konteks sosialisasi dan kampanye Pemilu, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, segala bentuk tuduhan atau dugaan pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu yang ditemukan oleh pihak manapun berada di ranah otoritas pengawas Pemilu, yakni Bawaslu.
Baca juga: Gunakan Singkatan AMIN di Pilpres 2024, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim
Apabila tuduhan atau dugaan pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh pihak Penyelenggara Pemilu, KPU atau Bawaslu, maka dilaporkan kepada DKPP. Hanya dugaan tindak pidana murni di luar konteks kegiatan sosialisasi dan kampanye pemilu yang dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian secara langsung.
"Kasus-kasus yang dilaporkan bukanlah perbuatan pidana murni. Laporan polisi terhadap kegiatan sosialisasi dan kampanye pemilu jelas bermasalah, baik secara formil maupun materiil," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur.
Pertama, kata Koalisi, pasal-pasal karet yang diambil dari UU ITE dan KUHP merupakan pasal-pasal yang kerap dipakai membungkam suara yang kritis dari aktivis, jurnalis, dan lawan politik penguasa. Sebut saja kasus Fatia Maulidyanti dan Haris Azhar, Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Rocky Gerung, serta banyak aktivis lain yang telah menjadi korban.
Kedua, para pelapor tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) yang tepat sebagai korban atau mengalami kerugian, tapi tetap diproses oleh Kepolisian hingga naik status penyidikan seperti Kasus Aulia dan Aiman. Secara substantif, apa yang disampaikan Aulia merupakan materi hiburan lawakan yang bukan penghinaan/penodaan agama, dan kritik oleh Aiman terhadap netralitas polisi telah dibahas oleh Komisi III DPR secara terbuka.
Baca juga: Gunakan Singkatan AMIN di Pilpres 2024, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim
Apabila tuduhan atau dugaan pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh pihak Penyelenggara Pemilu, KPU atau Bawaslu, maka dilaporkan kepada DKPP. Hanya dugaan tindak pidana murni di luar konteks kegiatan sosialisasi dan kampanye pemilu yang dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian secara langsung.
"Kasus-kasus yang dilaporkan bukanlah perbuatan pidana murni. Laporan polisi terhadap kegiatan sosialisasi dan kampanye pemilu jelas bermasalah, baik secara formil maupun materiil," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur.
Pertama, kata Koalisi, pasal-pasal karet yang diambil dari UU ITE dan KUHP merupakan pasal-pasal yang kerap dipakai membungkam suara yang kritis dari aktivis, jurnalis, dan lawan politik penguasa. Sebut saja kasus Fatia Maulidyanti dan Haris Azhar, Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Rocky Gerung, serta banyak aktivis lain yang telah menjadi korban.
Kedua, para pelapor tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) yang tepat sebagai korban atau mengalami kerugian, tapi tetap diproses oleh Kepolisian hingga naik status penyidikan seperti Kasus Aulia dan Aiman. Secara substantif, apa yang disampaikan Aulia merupakan materi hiburan lawakan yang bukan penghinaan/penodaan agama, dan kritik oleh Aiman terhadap netralitas polisi telah dibahas oleh Komisi III DPR secara terbuka.
Lihat Juga :