Tolak Putusan PTUN soal Irman Gusman, Pakar Hukum Ingatkan KPU Perbuatan Melawan Hukum
Selasa, 09 Januari 2024 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan pula, perubahan yang terjadi pada Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg DPD, menurut Maruarar, verifikasi tidak boleh dilakukan atas dasar hukum yang baru.
“Hukum itu tidak boleh berlaku retroaktif. Kalau itu dilakukan KPU maka itu melanggar karena diberlakukan retroaktif,” kata Maruarar, yang juga akademisi ini.
Narasumber terakhir, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang pun tak luput menegaskan bahwa tindakan KPU yang menolak melaksanakan putusan PTUN ini merupakan tindakan sewenang-wenang.
Baca juga: Pakar Tata Negara: KPU Wajib Melaksanakan Putusan PTUN Irman Gusman
"Ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jelas menyebutkan bahwa, tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara termasuk tindakan sewenang-wenang," pungkas Dian.
“Hukum itu tidak boleh berlaku retroaktif. Kalau itu dilakukan KPU maka itu melanggar karena diberlakukan retroaktif,” kata Maruarar, yang juga akademisi ini.
Narasumber terakhir, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang pun tak luput menegaskan bahwa tindakan KPU yang menolak melaksanakan putusan PTUN ini merupakan tindakan sewenang-wenang.
Baca juga: Pakar Tata Negara: KPU Wajib Melaksanakan Putusan PTUN Irman Gusman
"Ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jelas menyebutkan bahwa, tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara termasuk tindakan sewenang-wenang," pungkas Dian.
(kri)
Lihat Juga :