HP Ketua dan 2 Anggota DKPP Diretas Ketika Sedang Tangani Perkara Etik Terkait Gibran
loading...
A
A
A
Diketahui, DKPP sedang menangani pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Adapun perkara yang diperiksa, yakni nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023. Sebagai teradu, yaitu tujuh komisioner KPU.
Rinciannya yaitu Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Pokok aduan lantaran para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
Rinciannya yaitu Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Pokok aduan lantaran para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
(rca)