Pengeroyokan Relawan di Boyolali, Pengamat: Perlu Penegakan Hukum Setara Bagi Pelanggar
Jum'at, 05 Januari 2024 - 21:30 WIB
loading...
Kasus pengeroyokan relawan capres cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu terus menarik perhatian publik. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus pengeroyokan relawan capres cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu terus menarik perhatian publik. Salah satunya, mantan Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan Indonesianis.
Menurut Andrea, perlu penegakan hukum yang setara bagi para pelanggar hukum. Penganiayaan oleh 6 oknum prajurit TNI jelas tidak dibenarkan. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sudah menindak tegas prajurit yang melanggar aturan tersebut.
Para pelaku kini sudah menjadi tersangka dan masuk proses hukum. Bahkan, Maruli menyatakan jika perlu sidang digelar secara terbuka.
Baca juga: Dandim Boyolali Pastikan Pelaku Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Diproses Hukum
"Jika benar, informasi yang disampaikan KSAD, maka sudah seharusnya menurut hukum perlu juga dilakukan penegakan hukum terhadap para pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor berknalpot bising pada peristiwa di Boyolali itu yang berujung penganiayaan oleh 6 oknum prajurit TNI yang kini telah menjadi tersangka," ujar Andrea, Jumat (5/1/2024).
Menurut Andrea, perlu penegakan hukum yang setara bagi para pelanggar hukum. Penganiayaan oleh 6 oknum prajurit TNI jelas tidak dibenarkan. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sudah menindak tegas prajurit yang melanggar aturan tersebut.
Para pelaku kini sudah menjadi tersangka dan masuk proses hukum. Bahkan, Maruli menyatakan jika perlu sidang digelar secara terbuka.
Baca juga: Dandim Boyolali Pastikan Pelaku Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Diproses Hukum
"Jika benar, informasi yang disampaikan KSAD, maka sudah seharusnya menurut hukum perlu juga dilakukan penegakan hukum terhadap para pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor berknalpot bising pada peristiwa di Boyolali itu yang berujung penganiayaan oleh 6 oknum prajurit TNI yang kini telah menjadi tersangka," ujar Andrea, Jumat (5/1/2024).
Lihat Juga :