Dandim Boyolali Pastikan Pelaku Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Diproses Hukum
Minggu, 31 Desember 2023 - 15:06 WIB
loading...
Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Wiwoho memastikan oknum anggota TNI yang diduga menganiaya relawan Ganjar-Mahfud diproses hukum. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A
A
A
BOYOLALI - Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Wiwoho membenarkan adanya penganiayaan warga sipil yang merupakan relawan Ganjar-Mahfud oleh beberapa oknum Anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/SBH. Saat ini anggota yang terlibat sedang diperiksa untuk kepentingan proses hukum.
"Perlu diketahui sampai dengan saat ini Denpom IV/4 Surakarta masih meminta keterangan terhadap para anggota untuk kepentingan proses hukum," kata Wiweko dalam konferensi pers, Minggu (31/12/2023).
Wiweko menjelaskan kronologi dan motif terjadinya kasus pengeroyokan bermula dari aksi spontan karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekitar pukul 11.19 WIB di depan asrama Kompi Senapan B Yonif 408/Subrastha saat beberapa anggota melaksanakan olahraga bola voli.
Mereka kemudian mendengar suara bising dari beberapa sepeda motor dengan knalpot brong yang melintas secara terus-menerus dan berulang kali. Beberapa oknum anggota secara spontan keluar dari asrama menuju ke jalan di depan asrama guna mencari sumber suara untuk mengingatkan kepada pengendara dengan cara menghentikan serta membubarkan. Setelah itu terjadilah penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor knalpot brong tersebut.
Setelah dianiaya, kata Wiweko, beberapa korban dibawa ke RSU Pandanaran Boyolali untuk mendapatkan pertolongan. Saat ini masih ada dua orang sedang menjalani rawat inap.
Permasalahan sudah ditangani oleh pihak berwenang yaitu Denpom IV/4 Surakarta untuk melakukan proses hukum sesuai prosedur berlaku. Kodim juga telah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.
"Perlu diketahui sampai dengan saat ini Denpom IV/4 Surakarta masih meminta keterangan terhadap para anggota untuk kepentingan proses hukum," kata Wiweko dalam konferensi pers, Minggu (31/12/2023).
Wiweko menjelaskan kronologi dan motif terjadinya kasus pengeroyokan bermula dari aksi spontan karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekitar pukul 11.19 WIB di depan asrama Kompi Senapan B Yonif 408/Subrastha saat beberapa anggota melaksanakan olahraga bola voli.
Mereka kemudian mendengar suara bising dari beberapa sepeda motor dengan knalpot brong yang melintas secara terus-menerus dan berulang kali. Beberapa oknum anggota secara spontan keluar dari asrama menuju ke jalan di depan asrama guna mencari sumber suara untuk mengingatkan kepada pengendara dengan cara menghentikan serta membubarkan. Setelah itu terjadilah penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor knalpot brong tersebut.
Setelah dianiaya, kata Wiweko, beberapa korban dibawa ke RSU Pandanaran Boyolali untuk mendapatkan pertolongan. Saat ini masih ada dua orang sedang menjalani rawat inap.
Permasalahan sudah ditangani oleh pihak berwenang yaitu Denpom IV/4 Surakarta untuk melakukan proses hukum sesuai prosedur berlaku. Kodim juga telah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Lihat Juga :