Pernyataan Lengkap Sikap TPN Ganjar-Mahfud soal Penganiayaan Relawan

Rabu, 03 Januari 2024 - 12:41 WIB
loading...
Pernyataan Lengkap Sikap...
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud melakukan upaya hukum serius termasuk melaporkan tragedi penganiayaan relawan ini kepada Komnas HAM. Foto/Peristiwa penganiayaan relawan/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan-tahapan penting dan krusial, yakni masa tahapan kampanye. Ini merupakan sarana penyampaian visi dan misi para calon pemimpin kepada masyarakat pemilih.

Dengan demikian, keikutsertaan masyarakat pemilih dalam kampanye adalah suatu bentuk kesadaran politik akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Namun demikian, gegap gempita Pemilu 2024 sebagai pesta rakyat itu harus redup dan padam ketika para oknum TNI Yonif 408 Diponegoro menganiaya relawan Ganjar-Mahfud yang berpartisipasi dalam kampanye Pilpres 2024 di Boyolali, Jawa Tengah.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023, sekitar pukul 11.19 WIB, di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH, Boyolali, Jawa Tengah. Adapun tujuh korban relawan Ganjar-Mahfud yang menjadi korban adalah Slamet Andono, Arif Diva Ramandani, Jaya Iqbal Pratama, Dimas Ifanfuadi, Parjono, Yanuar, dan Lukman Farit.



Untuk itu sangat perlu bagi Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud melakukan upaya-upaya hukum yang serius termasuk melaporkan tragedi penganiayaan ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Oleh karena itu, Kami meminta pengusutan kasus ini secara tuntas tanpa pandang bulu, dan meminta perlindungan hukum bagi korban penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud oleh Oknum TNI di Boyolali," kata Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Ronny Talapessy, Rabu (3/1/2024).

Berikut pernyataan sikap TPN Ganjar-Mahfud:

Pertama, mengutuk keras peristiwa penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah oleh para Oknum TNI Yonif 408 Diponegoro. Menurut pandangan Kami, peristiwa penganiayaan di Boyolali ini merupakan tragedi hak asasi manusia yang harus diusut lebih jauh oleh Komnas HAM.

Kedua, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtaat) yang melekat di dalamnya asas perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diamanahkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)