Hari Ini Rafael Alun Hadapi Sidang Putusan Kasus Gratifikasi dan TPPU
Kamis, 04 Januari 2024 - 07:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Rafael Alun Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp18,9 Miliar
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.
Saat sidang pembacaan duplik, Rafael Alun Trisambodo meminta dibebaskan dari perkara yang menjeratnya dengan alasan telah berjasa untuk negara.
"Sebagai akhir dari duplik aquo, maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Perkara aquo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Saudara Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan Kedua, dan dakwaan ketiga," kata tim hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih dalam sidang duplik, Selasa (2/1/2024).
"Melepaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan aquo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif; membebaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," lanjutnya.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.
Saat sidang pembacaan duplik, Rafael Alun Trisambodo meminta dibebaskan dari perkara yang menjeratnya dengan alasan telah berjasa untuk negara.
"Sebagai akhir dari duplik aquo, maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Perkara aquo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Saudara Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan Kedua, dan dakwaan ketiga," kata tim hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih dalam sidang duplik, Selasa (2/1/2024).
"Melepaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan aquo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif; membebaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," lanjutnya.
(abd)
Lihat Juga :