Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Penganiayaan Relawan ke Komnas HAM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud , Ifdhal Kasim mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan penganiayaan relawan oleh oknum TNI Komnas HAM, Rabu (3/1/2024).
Laporan ini sebagaimana atas dugaan penganiayaan yang terindikasikan pelanggaran HAM Terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali beberapa waktu lalu.
"Kami menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam tidak manusiawi," kata Ifdhal di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Atas peristiwa itu, total ada tujuh orang yang menjadi korban. Tiga di antaranya masih dirawat rumah sakit, sisanya rawat jalan.
"Sampai sekarang ada tiga orang masih dirawat inap yang mengalami penyiksaan yang mengakibatkan mereka babak belur, karena itu sekarang dalam perawatan intensif," ujar dia.
Sehingga dia meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan investigasi atas peristiwa yang terjadi pada 30 Desember 2023 lalu.
"Kami mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi agar publik tidak rancu dengan berbagai informasi yang berkembang pada peristiwa ini, Komnas adalah lembaga independen dan melakukan investigasi yang tidak memihak," jelasnya.
Sementara itu, Wakil ketua internal sekaligus ketua tim pemilu komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari tim hukum paslon nomor urut 3. Ada beberapa relawan atau pendukung yang mengalami tindakan kekerasan dari aparat negara.
"Tadi dari laporan itu masih ada beberapa hal yang perlu kita dalami, misalnya kita butuh kronologis yang lebih rinci dr tim hukum, demikian juga salinan visum, salinan atau rekaman CCTV dan kita akan terus koordinasi dengan tim hukum agar gambaran dari peristiwa itu dapat lengkap dan utuh," katanya.
Usai mendapatkan laporan yang lengkap, maka Komnas HAM kata Pramono akan melakukan analisis terhadap kasus tersebut.
"Dari situ kami akan melakukan analisis apakah dari peristiwa ini ada pelanggaran HAM-nya atau tidak. Jadi memang kita masih memerlukan beberapa alat bukti yang itu dijanjikan oleh tim hukum akan dilengkapi menyusul," tutupnya.
Laporan ini sebagaimana atas dugaan penganiayaan yang terindikasikan pelanggaran HAM Terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali beberapa waktu lalu.
"Kami menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam tidak manusiawi," kata Ifdhal di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Atas peristiwa itu, total ada tujuh orang yang menjadi korban. Tiga di antaranya masih dirawat rumah sakit, sisanya rawat jalan.
"Sampai sekarang ada tiga orang masih dirawat inap yang mengalami penyiksaan yang mengakibatkan mereka babak belur, karena itu sekarang dalam perawatan intensif," ujar dia.
Sehingga dia meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan investigasi atas peristiwa yang terjadi pada 30 Desember 2023 lalu.
"Kami mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi agar publik tidak rancu dengan berbagai informasi yang berkembang pada peristiwa ini, Komnas adalah lembaga independen dan melakukan investigasi yang tidak memihak," jelasnya.
Sementara itu, Wakil ketua internal sekaligus ketua tim pemilu komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari tim hukum paslon nomor urut 3. Ada beberapa relawan atau pendukung yang mengalami tindakan kekerasan dari aparat negara.
"Tadi dari laporan itu masih ada beberapa hal yang perlu kita dalami, misalnya kita butuh kronologis yang lebih rinci dr tim hukum, demikian juga salinan visum, salinan atau rekaman CCTV dan kita akan terus koordinasi dengan tim hukum agar gambaran dari peristiwa itu dapat lengkap dan utuh," katanya.
Usai mendapatkan laporan yang lengkap, maka Komnas HAM kata Pramono akan melakukan analisis terhadap kasus tersebut.
"Dari situ kami akan melakukan analisis apakah dari peristiwa ini ada pelanggaran HAM-nya atau tidak. Jadi memang kita masih memerlukan beberapa alat bukti yang itu dijanjikan oleh tim hukum akan dilengkapi menyusul," tutupnya.
(maf)