Jokowi Naikkan Anggaran Kehormatan Ketua dan Anggota DKPP, Segini Besarannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan Anggaran Kehormatan bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kenaikan anggaran kehormatan DKPP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang kedudukan keuangan ketua dan anggota DKPP.
"Bahwa dengan adanya penambahan beban tugas, tanggung jawab, dan capaian kinerja penegakan kode etik dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum diperlukan penyesuaian kedudukan keuangan Ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum," bunyi pertimbangan Perpres tersebut, dikutip Rabu (3/1/2024).
Uang kehormatan yang diterima oleh Ketua DKPP sebesar Rp37.810.000 dan untuk anggotanya sebesar Rp35.070.000.
Uang kehormatan tersebut mengalami kenaikan yang diatur dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2019. Saat itu, Ketua DKPP mendapatkan uang kehormatan Rp25.866.000 dan untuk anggotanya sebesar Rp23.991.000.
Selain itu, dalam aturan baru yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Januari 2024 itu, Ketua dan anggota DKPP juga mendapatkan fasilitas biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
"Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, ketentuan mengenai kedudukan keuangan bagi Ketua dan Anggota DKPP dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Perpres tersebut.
"Bahwa dengan adanya penambahan beban tugas, tanggung jawab, dan capaian kinerja penegakan kode etik dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum diperlukan penyesuaian kedudukan keuangan Ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum," bunyi pertimbangan Perpres tersebut, dikutip Rabu (3/1/2024).
Uang kehormatan yang diterima oleh Ketua DKPP sebesar Rp37.810.000 dan untuk anggotanya sebesar Rp35.070.000.
Uang kehormatan tersebut mengalami kenaikan yang diatur dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2019. Saat itu, Ketua DKPP mendapatkan uang kehormatan Rp25.866.000 dan untuk anggotanya sebesar Rp23.991.000.
Selain itu, dalam aturan baru yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Januari 2024 itu, Ketua dan anggota DKPP juga mendapatkan fasilitas biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
"Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, ketentuan mengenai kedudukan keuangan bagi Ketua dan Anggota DKPP dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Perpres tersebut.
(cip)