Peringatan Tjahjo soal Pelanggaran Netralitas ASN: Kalau Perlu Diberhentikan
Senin, 10 Agustus 2020 - 19:58 WIB
loading...
Menpan RB, Tjahjo Kumolo memastikan bahwa saat ini pemerintah tengah merancang surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga terkait netralitas ASN. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo memastikan bahwa saat ini pemerintah tengah merancang surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga terkait netralitas ASN. Lima kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain Kemenpan RB, Kemendagri, KASN, Bawaslu dan BKN.
Tjahjo mengatakan melalui SKB ini telah diatur secara detail mengenai pengawasan netralitas ASN. (Baca juga: Ini 10 Daerah Dengan Tingkat Ketidaknetralan ASN Tinggi)
“(Termasuk) tata cara penanganan-penanganan. Khususnya atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 . Ini yang harus dipertegas tanpa pandang bulu harus diberikan sanksi. Kalau perlu diberhentikan. Kalau perlu turun jabatan,” ujarnya saat Webminar tentang Netralitas ASN, Senin (10/8/2020).
Dia mengatakan untuk ASN yang melanggar tidak cukup hanya diberikan sanksi teguran. Pasalnya, salah satu sanksi yang akan diberikan kepada ASN tidak netral adalah teguran lisan dan tertulis.
“Kemudian sanksi harus tegas. Kalau hanya sekedar peringatan tertulis enggak ada gunanya,” tegasnya.
Tjahjo mengatakan melalui SKB ini telah diatur secara detail mengenai pengawasan netralitas ASN. (Baca juga: Ini 10 Daerah Dengan Tingkat Ketidaknetralan ASN Tinggi)
“(Termasuk) tata cara penanganan-penanganan. Khususnya atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 . Ini yang harus dipertegas tanpa pandang bulu harus diberikan sanksi. Kalau perlu diberhentikan. Kalau perlu turun jabatan,” ujarnya saat Webminar tentang Netralitas ASN, Senin (10/8/2020).
Dia mengatakan untuk ASN yang melanggar tidak cukup hanya diberikan sanksi teguran. Pasalnya, salah satu sanksi yang akan diberikan kepada ASN tidak netral adalah teguran lisan dan tertulis.
“Kemudian sanksi harus tegas. Kalau hanya sekedar peringatan tertulis enggak ada gunanya,” tegasnya.
Lihat Juga :