Peringatan Tjahjo soal Pelanggaran Netralitas ASN: Kalau Perlu Diberhentikan

Senin, 10 Agustus 2020 - 19:58 WIB
loading...
Peringatan Tjahjo soal...
Menpan RB, Tjahjo Kumolo memastikan bahwa saat ini pemerintah tengah merancang surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga terkait netralitas ASN. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo memastikan bahwa saat ini pemerintah tengah merancang surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga terkait netralitas ASN. Lima kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain Kemenpan RB, Kemendagri, KASN, Bawaslu dan BKN.

Tjahjo mengatakan melalui SKB ini telah diatur secara detail mengenai pengawasan netralitas ASN. (Baca juga: Ini 10 Daerah Dengan Tingkat Ketidaknetralan ASN Tinggi)

“(Termasuk) tata cara penanganan-penanganan. Khususnya atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 . Ini yang harus dipertegas tanpa pandang bulu harus diberikan sanksi. Kalau perlu diberhentikan. Kalau perlu turun jabatan,” ujarnya saat Webminar tentang Netralitas ASN, Senin (10/8/2020).

Dia mengatakan untuk ASN yang melanggar tidak cukup hanya diberikan sanksi teguran. Pasalnya, salah satu sanksi yang akan diberikan kepada ASN tidak netral adalah teguran lisan dan tertulis.

“Kemudian sanksi harus tegas. Kalau hanya sekedar peringatan tertulis enggak ada gunanya,” tegasnya.

Selain teguran sanksi yang bisa dikenakan bagi ASN tak netral antara lain pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahu, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Lalu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Selanjutnya sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Terakhir adalah pemberhentian tidak dengan hormat. (Baca juga: Selain Biaya Sekolah, Tjahjo Harap Gaji ke-13 Bisa Dongkrak Angka Belanja Masyarakat)

Lebih lanjut Politikus PDIP ini mengatakan bahwa sanksi tidak hanya diberikan kepada ASN tapi juga pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK biasanya dijabat oleh menteri, kepala lembaga maupun kepala daerah.

Pemberian sanksi kepada PPK ini jika ditemukan tidak menjalankan rekomendasi sanksi KASN. Seperti diketahui lemahnya sanksi bagi ASN tak netral karena PPK tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan KASN.

“Termasuk juga sanksi bagi PPK yang tidak mau melaksanakan sanksi ASN yang melanggar,” katanya.

Sebagaimana ASN, begitu banyak sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PPK. Di antaranya teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau hak-hak jabatannya. Lalu pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan, pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hal jabatan.

Selanjutnya pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya. Lalu pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya. Kemudian pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa. (Baca juga: Fahri Hamzah-Fadli Zon Akan Dapat Bintang Tanda Jasa dari Presiden Jokowi)

Kemudian pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa. Tidak hanya itu, sanksi lainnya adalah pencabutan kewenangan sebagai PPK. Terakhir bisa diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pengangkatan...
DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Pangkas Anggaran Rp2 Triliun, Kemenpan RB Rp184 Miliar
Libur Nataru, Seluruh...
Libur Nataru, Seluruh Instansi Pemerintah Diminta Tetap Lakukan Pelayanan Publik
Soroti Biaya Tinggi...
Soroti Biaya Tinggi Pilkada, Bahlil: Kalau Dipertahankan, Mau Jadi Apa Demokrasi Kita?
ASN Serentak Pindah...
ASN Serentak Pindah ke IKN Mulai April 2025
Rekonsiliasi Jadi Tantangan...
Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai Pilkada Serentak 2024
Ketua DPR Minta Aparat...
Ketua DPR Minta Aparat Netral di Pilkada 2024: Rakyat Harus Merdeka Memilih
Masa Tenang Pilkada...
Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Pencoblosan 27 November
Resmi, 27 November 2024...
Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Rekomendasi
Ini Kesulitan Rusia...
Ini Kesulitan Rusia Jika ingin Menempatkan Jet Tempur di Biak Papua
Rangkul Keberagaman,...
Rangkul Keberagaman, Kementan Gelar Grand Final YAA 2025
Penjualan Nikel NICL...
Penjualan Nikel NICL Meroket, Nilainya Tembus Setengah Triliun Rupiah
Berita Terkini
Saksikan The Prime Show...
Saksikan The Prime Show Solusi Anak Nakal, Masuk Barak Militer? Malam Ini Bersama Dhiandra Mugni dan Narasumber Kredibel, Hanya di iNews
12 menit yang lalu
6 Bulan Pemerintahan...
6 Bulan Pemerintahan Prabowo, Ini 10 Menteri Berkinerja Terbaik versi IndoStrategi
29 menit yang lalu
Deretan Bintang 4 Berpeluang...
Deretan Bintang 4 Berpeluang Isi Posisi Wakil Panglima TNI, Ini Nama-namanya
32 menit yang lalu
Profil Laksda TNI Hersan,...
Profil Laksda TNI Hersan, Mantan Ajudan Jokowi yang Geser Letjen Kunto Jadi Pangkogabwilhan I
41 menit yang lalu
5.000 Rekening Terafiliasi...
5.000 Rekening Terafiliasi Judi Online Diblokir, Nilainya Tembus Rp600 Miliar
1 jam yang lalu
Kandidat Wakil Panglima...
Kandidat Wakil Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto: Diisi Bintang 4
1 jam yang lalu
Infografis
Perlu Diwaspadai, Ini...
Perlu Diwaspadai, Ini 15 Tanda Tubuh Kelebihan Kafein
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved