Digugat FKHK, Sidang Uji Materi UU MD3 Tengah Bergulir di MK

Kamis, 15 Maret 2018 - 15:39 WIB
Digugat FKHK, Sidang Uji Materi UU MD3 Tengah Bergulir di MK
Digugat FKHK, Sidang Uji Materi UU MD3 Tengah Bergulir di MK
A A A
JAKARTA - Sidang gugatan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dengan kuasa hukum Irman Putra Sidin.

"Tanggal 21 Maret sidang kedua. Sidang perdana sudah berlangsung 14 Maret lalu," ujar Irman saat dihubungi SINDOnews, Kamis (15/3/2018).

Gugatan uji materi yang diajukan Irman dkk terdaftar di MK dengan Nomor 16/PUU/XVI/2018. Ada sejumlah pasal yang digugat, di antaranya Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a, huruf c, Pasal 122 huruf k, serta Pasal 245 ayat (1).

"Kita tunggu saja sidang berikutnya tanggal 21 Maret," ucap Irman.

Sementara itu, terkait nasib UU MD3 yang tak kunjung ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Irman menambahkan UU tersebut otomatis berlaku 30 hari pasca disahkan oleh DPR. "Otomatis berlaku," kata Irman.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6099 seconds (0.1#10.140)