Andika Perkasa Ragukan Klarifikasi Dandim Boyolali: Tidak Ada Salah Paham, Langsung Penyerangan
Senin, 01 Januari 2024 - 18:50 WIB
loading...
A
A
A
"Kira-kira pangkatnya antara kapten dengan mayor, tergantung berapa lama dia menjabat. Jadi mungkin data awal introgasi awal dilakukan di level Kompi itu yang kemudian dilaporkan ke atas sampai dengan Komandan Kompi," tutur Andika.
"Jadi kapasitas dari Komandan Kodim pada saat pengumuman sebetulnya kan bukan sebagai atasan dari yang melakukan tindak pidana, tetapi lebih sebagai atasan yang berhak menghukum. Jadi bukan bagian dari mereka yang melakukan pelanggaran, tapi sudah menjadi bagian dari proses penegakan hukum," tambahnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud oleh Oknum TNI, TPN Minta Komnas HAM Turun Tangan
Atas dasar itu, Andika meminta laporan yang kemudian dimuat dalam klarfikasi awal itu tak boleh diambil mentah-mentah. Pasalnya, ia merasa bisa mengaburkan fakta yang ada.
"Sehingga keterangan apa pun yang diambil atau didengar dari terduga tersangka ini juga nggak boleh diambil mentah-mentah. Sehingga nggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi akan menghentikan kemudian membubarkan, yang itu semua juga, bukan sama sekali, bukan kewenangan seorang anggota TNI, sama sekali bukan," kata mantan Panglima TNI itu.
"Jadi kapasitas dari Komandan Kodim pada saat pengumuman sebetulnya kan bukan sebagai atasan dari yang melakukan tindak pidana, tetapi lebih sebagai atasan yang berhak menghukum. Jadi bukan bagian dari mereka yang melakukan pelanggaran, tapi sudah menjadi bagian dari proses penegakan hukum," tambahnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud oleh Oknum TNI, TPN Minta Komnas HAM Turun Tangan
Atas dasar itu, Andika meminta laporan yang kemudian dimuat dalam klarfikasi awal itu tak boleh diambil mentah-mentah. Pasalnya, ia merasa bisa mengaburkan fakta yang ada.
"Sehingga keterangan apa pun yang diambil atau didengar dari terduga tersangka ini juga nggak boleh diambil mentah-mentah. Sehingga nggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi akan menghentikan kemudian membubarkan, yang itu semua juga, bukan sama sekali, bukan kewenangan seorang anggota TNI, sama sekali bukan," kata mantan Panglima TNI itu.
(abd)
Lihat Juga :