Irman Gusman Laporkan KPU ke DKPP karena Tidak Jalankan Putusan PTUN

Jum'at, 29 Desember 2023 - 12:45 WIB
loading...
Irman Gusman Laporkan...
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DPPP). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Pelaporan dilakukan karena KPU tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan memasukkan Irman ke Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Pelaporan Irman sudah diterima pihak DKPP dengan tanda terima dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Nomor 325/03-28/SET-02/XI/2023. Penerima adalah Staf DKPP, Leon Firman.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Tantra Hadimulya. Adapun dokumen yang diserahkan adalah dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Irman Gusman membenarkan telah melaporkan KPU ke DKPP. Pelaporan itu dilakukan, menurut Irman, karena KPU tidak menjalankan perintah PTUN.

“Kami sebagai warga negara yang baik, sudah menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam konstitusi untuk menyikapi pencoretan nama saya dari DCT Pemilu 2024. Tapi setelah keluar Putusan PTUN yang memenangkan saya, KPU tidak menjalankan perintah PTUN,” ujar Irman, Jumat (29/12/2023).

Irman menjelaskan putusan PTUN dalam perkara pemilu memiliki sıfat final dan mengikat. Terlebih dalam putusan PTUN Jakarta tersebut secara eksplisit ada frasa “memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang menetapkan Irman Gusman sebagai calon tetap DPD RI Dapil Sumatera Barat untuk Pemilu 2024”.

Dikatakannya, kalau KPU menyatakan bahwa putusan PTUN Jakarta “non-executable” maka itu merupakan suatu kesalahan besar. Karena sifatnya putusan PTUN Jakarta itu adalah “condemnatoir” yaitu bersifat penghukuman atau berisi kewajiban untuk melakukan tindakan tertentu terhadap yang kalah.

“Dari putusan PTUN Jakarta itu jelas dan sangat ekplisit memerintahkan KPU untuk dimasukkan penggugat sebagai calon tetap DPD Sumatera Barat,” kata Irman.

Sebelumnya, PTUN telah memanggil Irman Gusman dan KPU dengan surat Nomor W2.TUN.1/3501/HK06/XII/2023 pada Kamis (28/12/2023). Pemanggilan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan permohonan pelaksanaan putusan yang diajukan Irman.

Kuasa Hukum Irman, Ahmad Waluya mengatakan telah menghadiri panggilan tersebut. Namun pihak KPU tidak hadir di PTUN Jakarta.

“Tidak tahu apa alasannya. Yang jelas dalam sidang yang dipimpin Ketua PTUN Jakarta, Ibu Oenoen Pratiwi, pihak KPU tidak hadir,” kata Waluya.

Ia berharap KPU memiliki itikad baik untuk menjalankan perintah PTUN. Jika tidak, menurut Waluya, ada konsekuensi bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami bisa saja akan melakukan tindakan hukum, jika KPU tetap tidak melaksanakan putusan PTUN,” ucap Waluya.



PTUN, lanjut Waluya, akan memanggil KPU pada Kamis 4 Januari 2024. Mereka akan dimintai keterangan terkait dengan permohonan eksekusi dari pihak Irman Gusman. “Semoga ada itikad bak KPU untuk datang,” ucapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
9 Daerah Gelar Pilkada...
9 Daerah Gelar Pilkada Ulang, Wamendagri Ajak Para Pihak Terima Hasil Penghitungan Suara
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Hari Ini DKPP Periksa...
Hari Ini DKPP Periksa Kabag TU Bawaslu terkait Dugaan Asusila
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
Bawaslu Minta KPU Percepat...
Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!
KPU Beberkan Anggaran...
KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua
KPU Sebut Pemungutan...
KPU Sebut Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Butuh Anggaran Rp486 Miliar
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini
Rekomendasi
Konten Reaksi yang Bikin...
Konten Reaksi yang Bikin Melek Dunia, Metta Karuna Hadirkan Edukasi Lewat Hiburan!
Serapan Beras Bulog...
Serapan Beras Bulog April Capai 1,3 Juta Ton, Kalahkan Serapan Tahunan Tujuh Tahun Terakhir
Gerakan Pengelolaan...
Gerakan Pengelolaan Sampah Berbasis AI Diminta Optimalkan Kembali TPS3R dan TPST
Berita Terkini
Kisah Mulyono yang Ternyata...
Kisah Mulyono yang Ternyata Pernah Gantikan Gatot Nurmantyo di Jabatan Ini
46 menit yang lalu
Tak Hanya Letjen TNI...
Tak Hanya Letjen TNI Kunto, Mantan Ajudan Jokowi juga Batal Dimutasi
3 jam yang lalu
55 Perawat Profesional...
55 Perawat Profesional Indonesia Dikirim ke Austria
3 jam yang lalu
Kisah Anak Nasabah PNM...
Kisah Anak Nasabah PNM Mekaar Cetak Sejarah di Piala Asia U-17
4 jam yang lalu
Rampai Nusantara Kawal...
Rampai Nusantara Kawal Langkah Jokowi Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu
4 jam yang lalu
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang...
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang Argentina, BMKG: Tak Mempengaruhi Kegempaan di Indonesia
4 jam yang lalu
Infografis
Presiden Ukraina Zelensky:...
Presiden Ukraina Zelensky: China Memasok Senjata ke Rusia!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved