Irman Gusman Laporkan KPU ke DKPP karena Tidak Jalankan Putusan PTUN

Jum'at, 29 Desember 2023 - 12:45 WIB
loading...
Irman Gusman Laporkan KPU ke DKPP karena Tidak Jalankan Putusan PTUN
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DPPP). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Pelaporan dilakukan karena KPU tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan memasukkan Irman ke Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Pelaporan Irman sudah diterima pihak DKPP dengan tanda terima dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Nomor 325/03-28/SET-02/XI/2023. Penerima adalah Staf DKPP, Leon Firman.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Tantra Hadimulya. Adapun dokumen yang diserahkan adalah dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Irman Gusman membenarkan telah melaporkan KPU ke DKPP. Pelaporan itu dilakukan, menurut Irman, karena KPU tidak menjalankan perintah PTUN.

“Kami sebagai warga negara yang baik, sudah menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam konstitusi untuk menyikapi pencoretan nama saya dari DCT Pemilu 2024. Tapi setelah keluar Putusan PTUN yang memenangkan saya, KPU tidak menjalankan perintah PTUN,” ujar Irman, Jumat (29/12/2023).

Irman menjelaskan putusan PTUN dalam perkara pemilu memiliki sıfat final dan mengikat. Terlebih dalam putusan PTUN Jakarta tersebut secara eksplisit ada frasa “memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang menetapkan Irman Gusman sebagai calon tetap DPD RI Dapil Sumatera Barat untuk Pemilu 2024”.

Dikatakannya, kalau KPU menyatakan bahwa putusan PTUN Jakarta “non-executable” maka itu merupakan suatu kesalahan besar. Karena sifatnya putusan PTUN Jakarta itu adalah “condemnatoir” yaitu bersifat penghukuman atau berisi kewajiban untuk melakukan tindakan tertentu terhadap yang kalah.

“Dari putusan PTUN Jakarta itu jelas dan sangat ekplisit memerintahkan KPU untuk dimasukkan penggugat sebagai calon tetap DPD Sumatera Barat,” kata Irman.

Sebelumnya, PTUN telah memanggil Irman Gusman dan KPU dengan surat Nomor W2.TUN.1/3501/HK06/XII/2023 pada Kamis (28/12/2023). Pemanggilan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan permohonan pelaksanaan putusan yang diajukan Irman.

Kuasa Hukum Irman, Ahmad Waluya mengatakan telah menghadiri panggilan tersebut. Namun pihak KPU tidak hadir di PTUN Jakarta.

“Tidak tahu apa alasannya. Yang jelas dalam sidang yang dipimpin Ketua PTUN Jakarta, Ibu Oenoen Pratiwi, pihak KPU tidak hadir,” kata Waluya.

Ia berharap KPU memiliki itikad baik untuk menjalankan perintah PTUN. Jika tidak, menurut Waluya, ada konsekuensi bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami bisa saja akan melakukan tindakan hukum, jika KPU tetap tidak melaksanakan putusan PTUN,” ucap Waluya.



PTUN, lanjut Waluya, akan memanggil KPU pada Kamis 4 Januari 2024. Mereka akan dimintai keterangan terkait dengan permohonan eksekusi dari pihak Irman Gusman. “Semoga ada itikad bak KPU untuk datang,” ucapnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1169 seconds (0.1#10.140)