KPU Jelaskan Tiga Skenario Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020

Selasa, 14 April 2020 - 17:55 WIB
loading...
KPU Jelaskan Tiga Skenario Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020
KPU menjelaskan tiga skenario, waktu penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang sedianya diselenggarakan pada September 2020. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan tiga skenario waktu penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang sedianya diselenggarakan pada September 2020.

Tiga skenario waktu itu yakni, Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021 dengan syarat pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada yakni tidak ada lagi penyebaran virus Corona atau Covid-19 maupun penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Data yang kami punya mengenai informasi tanggal 13 April 2020 kemarin, jadi dari 9 provinsi yang menyelenggarakan gubernur itu sembilan provinsi yang terpapar Covid-19," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam paparannya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual dengan Komisi II DPR, Selasa (14/4/2020).

"Kemudian dari 224 kabupaten yang terkonfirmsi Covid-19 atau terpapar covid ada 209 kabupaten, hadi hanya 15 saja yang tidak terpapar covid-19. Dari‎ 37 kota yang terpapar Covid-19 semuanya, jadi 37 kota itu terpapar Covid-19," tambahnya.

(Baca juga: Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020)

Arief melanjutkan, KPU sudah memberikan 3 opsi yakni opsi A pada 9 Desember 2020, opsi B pada 17 Maret 2021, dan opsi C pada 29 September 2021. Dan untuk nelaksanakan opsi ini, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama khususnya perihal perubahan tahapan pemilihan.

Menurutnya, kalau memilih opsi A pada Desember 2020 maka, KPU sudah akan memulai tahapan dengan melakukan PPK dan PPS yang sudah dilantik sekaligus melakukan pelantikan PPK dan PPS yang belum melakukan pelantikan.

Kalau opsi B, sambungnya, maka 1 Agustus 2020 sudah harus memulai tahapan. Kemudian kalau memilih opsi C pada 29 September 2021, maka 14 Februari 2021 sudah akan memulai tahapan.

"Nah ketika sudah memulai tahapan ada beberapa hal yang perlu kita pewrhatikan, nah ini beberapa hal yang berisi tahap detail dari tahapan yang pelantikan kembali PPK dan PPS sampai dengan 31 Januari 2021 dan coklit, pengumuman, dan pendaaran pemilihan dan paslon dan seterusnya," terang Arief.

‎"Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah ini yang kita harapkan bisa dilakukan tepat waktu penerbitan Perppu paling lambat akhir April 2020," pintanya.

Karena itu menurut Arief, tentu selain menunggu wabah ini mereda dan tidak ada lagi penetapan PSBB, penerbitan perppunya dengan segera menjadi penting karena ada beberapa hal yang harus disesuaikan oleh KPU.

Karena pada April, KPU sidah hatus melalukan penyesuaian terhadap Peraturan KPU karena ada beberapa tahapan yang harus selesai pada 2020. Bahkan, ada juga tahapan yang harus diselesaikan pada Juli 2020.

"Tentu kami berharap pembahasan dengan Komisi II bisa juga kalau memang ada perubahan. Termasuk juga pembahasan dengan Kemenkumham dalam proses harmonisasi perubahan PKPU," terangnya.

Selanjutnya sambung Arief, ada beberapa hal yang sedang disiapkan KPU yakni, pembentukan badan ad hoc, penerbitan modul terpadu secara elektronik di beberapa tahapan yang jadi rancangan KPU dan sebagainya.

Sampai hari ini, data per tanggal 7 April tercatat bahwa dari 4.238 kecamatan, PPK yang sudah dilantik 18.855. Sementara PPK yang blm dilantik ada di 39 kecamatan. Kemudian, jumlah badan ad hoc TPS dari 46.760 desa yang sudah dilantik 61.344, dan yang belum dilantik ada di 72.015 desa.

"Daftar pemilih ini ada beberapa hal yang nanti akan kita sesuaikan akan merubah PKPU tengang data pemilih, misalnya terkait dengan protokol pemutakhiran data pemilih. Ada beberapa sosialisasi terkait kepada para pihak yang akan kita lakukan melalui video tutorial. Kemudian beberapa aktivitas sudah kita jelaskan juga terkait semuanya," paparnya.

Kemudian lanjut Arief, tahapan pencalonan perseorangan, ada beberapa regulasi yang tidak berubah dan beberapa yang nanti akan disesuaikan dan juga ada beberapa skenario. Misalnya, dk setiap TPS disediakan hand sanitizer, disinfektan dan keperluan lain, memperluas area TPS, jadi area TPS yang semula berukuran 10x11 m atau 8x13 m ini akan diperbesat.

"Nah yang perlu menjadi konsen kita jumlah pemilih di TPS kententuan bisa 800 , kita akan mengurangi jumlah pemilih di TPS tetapi ini akan berkonsuensi dengan makin bertambah biaya. Nah ini kegiatan kampanye beberapa protokolnya juga akan kita sesuaikan ini akan merubah PKPU," jelasnya.

Namun kata dia, pemungutan dan penghitungan suara masih salam kajian, apakah perlu melakukan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana yang dilakukan di pemilu luar negeri untuk pemilu nasional misalnya, memilih boleh menggunakan pos, atau dengan metode lain.

"Ini akan kita pertimbangkan. Ini akan merubah bukan hanya merubah PKPU tapi juga hal lain. Ini hal-hal yang perlu diperhatikan, poin tujuh jadi bagiamana kita ketahui pemerintah sudah melakukan pemotongan anggaran KPU, dan ini sebenarnya cukup berat," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1132 seconds (0.1#10.140)