Firli Bahuri Disanksi Etik Berat, Dewas KPK: Hal yang Meringankan, Tidak Ada!
Rabu, 27 Desember 2023 - 14:16 WIB
loading...
Dewas KPK membacakan putusan sidang etik Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023) siang. Dewas menyatakan Firli melanggar kode etik berat, sehingga diminta untuk mengundurkan diri. FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) telah memutuskan Firli Bahuri melanggar kode etik berat, sehingga diminta untuk mengundurkan diri. Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan dari Firli dalam putusan pelanggaran etik tersebut.
"Hal yang meringankan, tidak ada!," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan saat membacakan putusan sidang etik Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023) siang.
Sementara itu, perihal hal-hal yang memberatkan putusan, Tumpak menjelaskan, Firli tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, Firli tidak pernah hadir dalam persidangan etik dengan tanpa alasan yang sah.
"Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut," tutur Tumpak.
Dewas KPK menyatakan Firli terbukti berusaha memperlambat jalannya persidangan etik. Kemudian, Firli tidak dapat menjadi contoh teladan dalam pelaksanaan kode etik. "Terperiksa (juga) pernah dijatuhi sanksi kode etik," tegas Tumpak.
Untuk diketahui, Firli Bahuri dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggung jawabkan sesuai UU Peraturan.
"Hal yang meringankan, tidak ada!," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan saat membacakan putusan sidang etik Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023) siang.
Sementara itu, perihal hal-hal yang memberatkan putusan, Tumpak menjelaskan, Firli tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, Firli tidak pernah hadir dalam persidangan etik dengan tanpa alasan yang sah.
"Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut," tutur Tumpak.
Dewas KPK menyatakan Firli terbukti berusaha memperlambat jalannya persidangan etik. Kemudian, Firli tidak dapat menjadi contoh teladan dalam pelaksanaan kode etik. "Terperiksa (juga) pernah dijatuhi sanksi kode etik," tegas Tumpak.
Untuk diketahui, Firli Bahuri dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggung jawabkan sesuai UU Peraturan.
Lihat Juga :