Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Melanggar Kode Etik dan Harus Mengundurkan Diri

Rabu, 27 Desember 2023 - 13:09 WIB
loading...
Dewas KPK Putuskan Firli...
Dewas KPK memutuskan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terbukti sah melanggar kode etik peraturan Dewas KPK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri , terbukti sah melanggar kode etik peraturan Dewas KPK.

Firli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggung jawabkan sesuai UU Peraturan

"Terperiksa secara sah dan meyakinkan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo. Yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK. Yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf J peraturan dewan pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, Rabu (27/12/2023).



Tumpak menjelaskan, Firli mendapatkan sanksi berat berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. "Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," lanjut Tumpak.



Selain itu, Tumpak menjelaskan, Firli tidak memiliki hal-hal yang meringankan. Sementara hal-hal yang memberatkan seperti tidak hadir dalam persidangan, disebutkan pula oleh Dewas KPK. "Hal yang meringankan dari terperiksa, tidak ada," jelas Tumpak.

Diketahui, Dewas KPK membeberkan sejumlah komunikasi antara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Komunikasi keduanya dibeberkan Dewas KPK di sidang putusan etik Firli Bahuri, hari ini.

"Bahwa selain melakukan pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo, terperiksa (Firli Bahuri) juga pernah melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan aplikasi WhatsApp," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1213 seconds (0.1#10.140)