Pengacara Yakin Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka
Rabu, 27 Desember 2023 - 10:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Siapkan Perlawanan
Sebagai informasi, hari ini Firli Bahuri kembali diperiksa oleh penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Upaya Firli dalam membatalkan penetapan tersangka dengan menempuh praperadilan pun kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati pun menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut. "Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima," ujar Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan. "Praperadilan Pemohon tak berdasar," kata hakim.
Sebagai informasi, hari ini Firli Bahuri kembali diperiksa oleh penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Upaya Firli dalam membatalkan penetapan tersangka dengan menempuh praperadilan pun kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati pun menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut. "Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima," ujar Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan. "Praperadilan Pemohon tak berdasar," kata hakim.
(maf)
Lihat Juga :