Pengacara Yakin Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Rabu, 27 Desember 2023 - 10:12 WIB
loading...
Pengacara Yakin Firli...
Pengacara Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin kliennya tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim, Rabu (27/12/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengacara Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri , Ian Iskandar yakin kliennya tidak akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Firli diperiksai sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Menurut ian, selama ini pihaknya selalu kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Enggaklah (yakin Firli Bahuri tidak ditahan), kita kan kooperatif. Semua permintaan penyidik kita penuhi, kecuali kita tidak kooperatif," kata Ian di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).

Ian menegaskan, ketidakhadiran kliennya itu dalam pemeriksaan sebelumnya cukup beralasan. Ketidakhadiran itu, lanjut dia, sudah disampaikan ke penyidik.

"Kalau pun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis yang sebagaimana diatur oleh KUHAP," jelasnya.



Sebagai informasi, hari ini Firli Bahuri kembali diperiksa oleh penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Upaya Firli dalam membatalkan penetapan tersangka dengan menempuh praperadilan pun kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati pun menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut. "Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima," ujar Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan. "Praperadilan Pemohon tak berdasar," kata hakim.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1462 seconds (0.1#10.140)