Pengacara Yakin Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Rabu, 27 Desember 2023 - 10:12 WIB
loading...
Pengacara Yakin Firli...
Pengacara Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin kliennya tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim, Rabu (27/12/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengacara Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri , Ian Iskandar yakin kliennya tidak akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Firli diperiksai sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Menurut ian, selama ini pihaknya selalu kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Enggaklah (yakin Firli Bahuri tidak ditahan), kita kan kooperatif. Semua permintaan penyidik kita penuhi, kecuali kita tidak kooperatif," kata Ian di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).

Ian menegaskan, ketidakhadiran kliennya itu dalam pemeriksaan sebelumnya cukup beralasan. Ketidakhadiran itu, lanjut dia, sudah disampaikan ke penyidik.

"Kalau pun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis yang sebagaimana diatur oleh KUHAP," jelasnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Siapkan Perlawanan

Sebagai informasi, hari ini Firli Bahuri kembali diperiksa oleh penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Upaya Firli dalam membatalkan penetapan tersangka dengan menempuh praperadilan pun kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati pun menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut. "Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima," ujar Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan. "Praperadilan Pemohon tak berdasar," kata hakim.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Rekomendasi
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Berita Terkini
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved