Yusril: KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Pencalonan Gibran
loading...
A
A
A
“Kami maju sebagai Tergugat Intervensi dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal yang hampir sama dengan apa yang sedang diperiksa DKPP, namun Prabowo-Gibran tidak akan menjadi pihak dalam perkara etik ini,” kata Yusril.
Dia menambahkan perkara etik beda dengan perkara hukum. Perkara etik mengadili pelanggaran etik yang diduga dilakukan komisioner KPU sebagai pribadi-pribadi. Sanksi yang dijatuhkan hanya mengenai orang yang diadili dan tidak berimplikasi kepada pihak lain.
Beda dengan perkara hukum yang mengadili pelanggaran hukum dan bisa berimplikasi kepada pihak lain yang tidak diadili. Lagi pula, Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tidak membuka peluang pihak ketiga untuk masuk ke dalam proses pemeriksaan perkara pelanggaran etik.
Dia menambahkan perkara etik beda dengan perkara hukum. Perkara etik mengadili pelanggaran etik yang diduga dilakukan komisioner KPU sebagai pribadi-pribadi. Sanksi yang dijatuhkan hanya mengenai orang yang diadili dan tidak berimplikasi kepada pihak lain.
Beda dengan perkara hukum yang mengadili pelanggaran hukum dan bisa berimplikasi kepada pihak lain yang tidak diadili. Lagi pula, Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tidak membuka peluang pihak ketiga untuk masuk ke dalam proses pemeriksaan perkara pelanggaran etik.
(jon)