Yusril: KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Pencalonan Gibran

Minggu, 24 Desember 2023 - 18:32 WIB
loading...
Yusril: KPU Tak Lakukan...
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada pelanggaran etik apa pun yang dilakukan Komisioner KPU dalam memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada pelanggaran etik apa pun yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Hal itu dikemukakan Yusril dalam menanggapi laporan Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mulai bersidang pada Jumat 22 Desember 2024.

Para Pelapor mendalilkan bahwa Terlapor para Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum. Terlapor juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Padahal komisioner KPU mengetahui bahwa saat proses pencalonan itu batas usia pasangan capres adalah 40 tahun.

Baca juga: Hasto Ungkap Perasaan PDIP di Balik Proses Pencalonan Gibran

KPU baru mengubah peraturan itu setelah proses pencalonan selesai. Para pelapor menyatakan tindakan terlapor bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Norma etik yang dijadikan dalil para Pelapor adalah Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP itu memberikan kewajiban etik kepada komisioner KPU untuk “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Sementara PKPU mengatur secara tegas bahwa syarat capres dan cawapres minimal 40 tahun.

Karena peraturan yang bersifat tegas itu belum diubah dan KPU tetap memproses pencalonan Gibran yang belum berusia 40 tahun, maka para Pelapor mendalilkan Komisioner KPU telah melakukan pelanggaran etik. Para pelapor memohon DKPP untuk menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai komisioner KPU.

Yusril yang juga pakar hukum tata negara dan filsafat hukum menilai persoalan mendasar untuk DKPP menilai ada tidaknya pelanggaran etik atas norma Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP tersebut adalah bagaimana menafsirkan kata “secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Momen Prabowo Bincang...
Momen Prabowo Bincang dengan Megawati, Gibran, hingga JK saat Hari Lahir Pancasila
BPIP Undang Jokowi dan...
BPIP Undang Jokowi dan Gibran di Upacara Harlah Pancasila, PDIP: Insya Allah Megawati Hadir
Kemenko Kumham Imipas...
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Istimewa Digital Innovation in Public Services di DIA 2026
Mantan Manajemen Buku...
Mantan Manajemen Buku Gibran End Game Diperiksa terkait Mikhael Sinaga
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Mahasiswa Muhammadiyah...
Mahasiswa Muhammadiyah Gelar Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Begini Situasinya
Rekomendasi
Israel Serang Kota di...
Israel Serang Kota di Lebanon yang Namanya Disebut dalam Alkitab
Suara Ledakan Terdengar...
Suara Ledakan Terdengar di Bandar Abbas dan Pulau Qeshm, Iran Segera Balas Serangan AS
Ruben Onsu Buka Suara...
Ruben Onsu Buka Suara soal Video Viral Thalia Onsu, Singgung Pengaruh Lingkungan Anak
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved