Jokowi Belum Teken UU MD3, Begini Reaksi Golkar

Kamis, 22 Februari 2018 - 15:52 WIB
Jokowi Belum Teken UU MD3, Begini Reaksi Golkar
Jokowi Belum Teken UU MD3, Begini Reaksi Golkar
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani revisi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan DPR.

Jokowi mengungkapkan memahani keresahan masyarakat dan ingin kualitas demokrasi menurun. (Baca juga: Jokowi: UU MD3 Sudah di Meja, Tapi Belum Saya Tanda Tangan )

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya menyerahkan pembahasan UU MD3 kepada mekanisme yang berlaku.

"Kalau undang-undang itu kan ada mekanismenya. Kita Serahkan kepada DPR, dan silakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (22/2/2018).

Saat disinggung soal ada dugaan miskomunikasi antara Presiden dengan Menteri Hukum dan HAM terkait hasil revisi UU MD3, Airlangga mengatakan UU tersebut telah dibahas oleh DPR bersama pemerintah yang diwakili menterinya.

"Kalau mekanisme pembahasan di DPR itu antara parlemen dengan pemerintah. Khusus untuk MD3 itu wakilnya Kumham (Menteri Hukum dan HAM-red)," kata Airlangga.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5189 seconds (0.1#10.140)