Semua Jalur Laut Indonesia Rawan Penyelundupan Narkoba

Kamis, 22 Februari 2018 - 09:20 WIB
Semua Jalur Laut Indonesia Rawan Penyelundupan Narkoba
Semua Jalur Laut Indonesia Rawan Penyelundupan Narkoba
A A A
PASURUAN - Kerawanan penyelundupan barang haram melalui wilayah laut Indonesia semakin meningkat. Utamanya terkait dengan penyelundupan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).

Adanya peningkatan kerawanan penyelundupan narkoba, melalui laut Indonesia tersebut juga ditegaskan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Ade Supandi di sela-sela acara peresmian Pusat Pelatihan Pembekalan Keterampilan (Bektram) TNI AL di Gratis, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (21/2/2018).

Tingkat kerawanan tersebut, dibuktikan dengan adanya dua kali penangkapan kapal ikan dari luar negeri yang masuk perairan Indonesia, tetapi bermuatan sabu-sabu yang beratnya mencapai di atas satu ton setiap kapalnya.

Perairan laut Indonesia, sangat terbuka dari jalur internasional. Menurut Ade, ini merupakan anugerah, tetapi juga tantangan dalam upaya menjaga keamanan laut, dan penegakan hukum laut. Semua jalur laut yang dimiliki Indonesia, diakuinya rawan menjadi jalur penyelundupan.

“Ada indikasi kerawanan yang memuncak berkaitan dengan penyelundupan narkoba lewat jalur laut. Kita efektifkan patroli laut, dengan lebih cermat dan meningkatkan konsentrasi. Mengingat, para penyelundup menggunakan kapal ikan untuk mengangkut narkoba,” tegasnya.

Peningkatan efektivitas patroli laut oleh kapal-kapal TNI AL, menurut Ade, antara lain dengan memeriksa barang angkutan kapal-kapal yang masuk ke perairan Indonesia. Patroli laut yang dilakukan, tidak sebatas mengecek kelengkapan administrasinya saja, tetapi juga kesesuaian antara administrasi kapal dengan barang yang diangkut.

Terkait peningkatan operasi keamanan laut, Ade juga menegaskan, TNI AL tidak membentuk satuan tugas khusus. Tetapi, memaksimalkan keberadaan satuan-satuan tugas yang melaksanakan penindakan pelanggaran hukum laut dan penindakan pelanggaran keamanan laut.

Khusus kasus penyelundupan sabu-sabu melalui jalur laut, berada di bawah kewenangan satuan tugas penindakan pelanggaran keamanan laut. Sehingga, setelah ada penangkapan oleh patroli TNI AL dan dilakukan penyelidikan awal, maka penyelidikan lanjutan diserahkan langsung kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polri.

Ade menyebutkan juga, apabila patroli TNI AL menemukan penyelundupan barang atau penyelundupan orang, maka penyelidikan lanjutan diserahkan kepada Bea Cukai dan Imigrasi. “Sementara untuk kejahatan perikanan di laut Indonesia, TNI AL bisa ikut melakukan penyelidikan lanjutan, karena sesuai dengan undang-undangnya,” tegasnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang turut dalam kegiatan tersebut juga menegaskan ikut bekerja sama memberikan dukungan penindakan pelanggaran yang terjadi di laut Indonesia. “Tim satuan tugas kita selalu membantu proses penyelidikan, dan investigasinya,” tegasnya.

Penyelidikan dan investigasi yang dilakukan oleh tim satuan tugas dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), ketika terjadi pelanggaran keamanan atau pelanggaran hukum di laut Indonesia, salah satunya adalah memeriksa keberadaan dokumen kapal yang telah berhasil ditangkap baik oleh patroli TNI AL, patroli Kepolisian Air, maupun Patroli KKP sendiri.

Pemeriksaan dokumen kapal tersebut, diakui Susi sangat terkait dengan barang yang diangkut oleh kapal yang berlayar di perairan Indonesia. “Beberapa kali kasus, terjadi pemalsuan dokumen. Dokumen administrasinya kapal ikan, tetapi kapal digunakan untuk mengangkut narkoba,” tegasnya.

Kapal KKP ditegaskannya, selalu ikut melakukan patroli keamanan laut, karena KKP memiliki program melawan Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUUF). “Melawan IUUF, salah satunya kejahatan penangkapan ikan ilegal. Selain itu ada kejahatan trans nasional di wilayah laut, seperti penyelundupan narkoba, penyelundupan BBM, senjata, dan human trafficking,” kata Susi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7013 seconds (0.1#10.140)