Musisi Minta RPP Kesehatan Lebih Bijaksana Soal Pasal Tembakau

Kamis, 21 Desember 2023 - 21:15 WIB
loading...
A A A
Seperti diketahui, RPP Kesehatan banyak memuat pasal-pasal yang banyak melarang eksistensi produk tembakau. Salah satu pasal yang bisa berdampak langsung ke industri kreatif, termasuk industri musik, adalah pasal 152 ayat (1) dan (2) pada Bab Pengamanan Zat Adiktif yang akan melarang penggunaan produk tembakau untuk melakukan promosi dan/atau memberikan sponsor dalam bentuk apa pun. Larangan sponsor dimaksud termasuk untuk kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum. Di samping itu bahkan dalam bentuk publikasi, CSR pun dilarang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Emil Mahyudin, mengungkapkan pihaknya berharap larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam RPP Kesehatan dikaji ulang. Hal-hal tersebut, lanjutnya, seharusnya tetap diperbolehkan karena kontribusi dan dukungan dari industri tembakau terhadap berbagai acara sangat signifikan.

”Berbagai event besar bahkan bisa terselenggara berkat dukungan produk tembakau. Tahun 2023 justru menjadi momentum pulihnya festival, konser musik, acara luar ruang setelah vakum akibat pandemi Covid-19,” ucapnya.

Pada 2023, lanjut Emil, Indonesia berhasil menjadi penyelenggara beberapa pagelaran spektakuler yang mendatangkan banyak artis, musisi, dan talenta lokal maupun internasional.

”Maraknya pertunjukan di Indonesia menjadi bukti jika pertumbuhan subsektor musik paska pandemi sangatlah pesat,” terusnya.

Kondisi industri kreatif yang mulai pulih dan bahkan bertumbuh ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendukung kebangkitan secara berkelanjutan dan berkontribusi positif kepada Indonesia. Suksesnya pagelaran-pagelaran tersebut, kata Emil, tidak terlepas dari dukungan pemerintah dan juga pihak swasta.

Maka, munculnya banyak larangan bagi produk tembakau dalam RPP Kesehatan mengundang kekhawatiran yang besar. Terdapat kerugian multiplier effect yang dinilai mengerikan bagi industri kreatif, jika berbagai larangan bagi industri tembakau tersebut diberlakukan.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)