Musisi Minta RPP Kesehatan Lebih Bijaksana Soal Pasal Tembakau
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah musisi resah dengan larangan terhadap produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan . Terutama larangan produk tembakau untuk melakukan promosi atau sponsorship pada berbagai kegiatan, termasuk pertunjukan musik di Tanah Air.
“Wah ya repot dong. Bahaya ini buat kami musisi. Jangan kan buat kami (musisi) yang boleh dibilang masih terus merintis untuk semakin besar. Band besar nasional yang sudah banyak dikenal masyarakat juga pasti keberatan dengan larangan-larangan kayak gitu,” ucap frontman Band Bagindas, Andra Pratama, Kamis (21/12/2023).
Andra mengatakan eksistensi industri musik Indonesia tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama dengan industri lain. Terlebih, industri produk tembakau sejak lama telah menjadi salah satu sektor industri yang paling signikan memberikan dukungan terhadap industri musik Indonesia.
“Untuk konser, misalnya, jangan tanya lagi deh. Itu sangat membantu kami sebagai insan musik tanah air sehingga selalu ada harapan untuk tampil dan semangat untuk terus berkarya,” ungkap Andra.
Andra melanjutkan, pertunjukan kecil yang digelar oleh hanya satu atau dua band saja, jarang ada produk atau brand dari industri lain yang mau memberikan sponsor seperti yang dilakukan produk tembakau.
“Misalnya, dalam rangka launching album, single, atau ulang tahun band. Itu yang mau memberikan sponsor yang dari (brand) produk tembakau. Lainnya mana ada? Kalau pun ada sedikit sekali,” pungkas Andra.
Andra, yang juga merupakan anggota band PunkTura, menyakini jika larangan promosi dan sponsorship bagi produk tembakau dilakukan, maka banyak musisi yang akan terdampak, baik di skala nasional maupun musisi daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. “Band-band dan musisi daerah itu banyak loh. Pelestari budaya juga kan mereka. Kreativitas dan semangat mereka bisa mati gara-gara ini,” terangnya.
Pelaku industri musik meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, lebih bijaksana dalam menyusun pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan yang dapat memberikan dampak negatif secara signifikan bagi musisi di Tanah Air.
Seperti diketahui, RPP Kesehatan banyak memuat pasal-pasal yang banyak melarang eksistensi produk tembakau. Salah satu pasal yang bisa berdampak langsung ke industri kreatif, termasuk industri musik, adalah pasal 152 ayat (1) dan (2) pada Bab Pengamanan Zat Adiktif yang akan melarang penggunaan produk tembakau untuk melakukan promosi dan/atau memberikan sponsor dalam bentuk apa pun. Larangan sponsor dimaksud termasuk untuk kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum. Di samping itu bahkan dalam bentuk publikasi, CSR pun dilarang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Emil Mahyudin, mengungkapkan pihaknya berharap larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam RPP Kesehatan dikaji ulang. Hal-hal tersebut, lanjutnya, seharusnya tetap diperbolehkan karena kontribusi dan dukungan dari industri tembakau terhadap berbagai acara sangat signifikan.
”Berbagai event besar bahkan bisa terselenggara berkat dukungan produk tembakau. Tahun 2023 justru menjadi momentum pulihnya festival, konser musik, acara luar ruang setelah vakum akibat pandemi Covid-19,” ucapnya.
Pada 2023, lanjut Emil, Indonesia berhasil menjadi penyelenggara beberapa pagelaran spektakuler yang mendatangkan banyak artis, musisi, dan talenta lokal maupun internasional.
”Maraknya pertunjukan di Indonesia menjadi bukti jika pertumbuhan subsektor musik paska pandemi sangatlah pesat,” terusnya.
Kondisi industri kreatif yang mulai pulih dan bahkan bertumbuh ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendukung kebangkitan secara berkelanjutan dan berkontribusi positif kepada Indonesia. Suksesnya pagelaran-pagelaran tersebut, kata Emil, tidak terlepas dari dukungan pemerintah dan juga pihak swasta.
Maka, munculnya banyak larangan bagi produk tembakau dalam RPP Kesehatan mengundang kekhawatiran yang besar. Terdapat kerugian multiplier effect yang dinilai mengerikan bagi industri kreatif, jika berbagai larangan bagi industri tembakau tersebut diberlakukan.
“Wah ya repot dong. Bahaya ini buat kami musisi. Jangan kan buat kami (musisi) yang boleh dibilang masih terus merintis untuk semakin besar. Band besar nasional yang sudah banyak dikenal masyarakat juga pasti keberatan dengan larangan-larangan kayak gitu,” ucap frontman Band Bagindas, Andra Pratama, Kamis (21/12/2023).
Andra mengatakan eksistensi industri musik Indonesia tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama dengan industri lain. Terlebih, industri produk tembakau sejak lama telah menjadi salah satu sektor industri yang paling signikan memberikan dukungan terhadap industri musik Indonesia.
“Untuk konser, misalnya, jangan tanya lagi deh. Itu sangat membantu kami sebagai insan musik tanah air sehingga selalu ada harapan untuk tampil dan semangat untuk terus berkarya,” ungkap Andra.
Andra melanjutkan, pertunjukan kecil yang digelar oleh hanya satu atau dua band saja, jarang ada produk atau brand dari industri lain yang mau memberikan sponsor seperti yang dilakukan produk tembakau.
“Misalnya, dalam rangka launching album, single, atau ulang tahun band. Itu yang mau memberikan sponsor yang dari (brand) produk tembakau. Lainnya mana ada? Kalau pun ada sedikit sekali,” pungkas Andra.
Andra, yang juga merupakan anggota band PunkTura, menyakini jika larangan promosi dan sponsorship bagi produk tembakau dilakukan, maka banyak musisi yang akan terdampak, baik di skala nasional maupun musisi daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. “Band-band dan musisi daerah itu banyak loh. Pelestari budaya juga kan mereka. Kreativitas dan semangat mereka bisa mati gara-gara ini,” terangnya.
Pelaku industri musik meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, lebih bijaksana dalam menyusun pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan yang dapat memberikan dampak negatif secara signifikan bagi musisi di Tanah Air.
Seperti diketahui, RPP Kesehatan banyak memuat pasal-pasal yang banyak melarang eksistensi produk tembakau. Salah satu pasal yang bisa berdampak langsung ke industri kreatif, termasuk industri musik, adalah pasal 152 ayat (1) dan (2) pada Bab Pengamanan Zat Adiktif yang akan melarang penggunaan produk tembakau untuk melakukan promosi dan/atau memberikan sponsor dalam bentuk apa pun. Larangan sponsor dimaksud termasuk untuk kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum. Di samping itu bahkan dalam bentuk publikasi, CSR pun dilarang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Emil Mahyudin, mengungkapkan pihaknya berharap larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam RPP Kesehatan dikaji ulang. Hal-hal tersebut, lanjutnya, seharusnya tetap diperbolehkan karena kontribusi dan dukungan dari industri tembakau terhadap berbagai acara sangat signifikan.
”Berbagai event besar bahkan bisa terselenggara berkat dukungan produk tembakau. Tahun 2023 justru menjadi momentum pulihnya festival, konser musik, acara luar ruang setelah vakum akibat pandemi Covid-19,” ucapnya.
Pada 2023, lanjut Emil, Indonesia berhasil menjadi penyelenggara beberapa pagelaran spektakuler yang mendatangkan banyak artis, musisi, dan talenta lokal maupun internasional.
”Maraknya pertunjukan di Indonesia menjadi bukti jika pertumbuhan subsektor musik paska pandemi sangatlah pesat,” terusnya.
Kondisi industri kreatif yang mulai pulih dan bahkan bertumbuh ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendukung kebangkitan secara berkelanjutan dan berkontribusi positif kepada Indonesia. Suksesnya pagelaran-pagelaran tersebut, kata Emil, tidak terlepas dari dukungan pemerintah dan juga pihak swasta.
Maka, munculnya banyak larangan bagi produk tembakau dalam RPP Kesehatan mengundang kekhawatiran yang besar. Terdapat kerugian multiplier effect yang dinilai mengerikan bagi industri kreatif, jika berbagai larangan bagi industri tembakau tersebut diberlakukan.
(cip)