Pesan Wapres terkait Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 21 Desember 2023 - 07:13 WIB
loading...
A A A
Penghargaan tersebut diberikan atas inovasi dalam penerapan Life Cycle Analysis, Inovasi Sosial, dan Social Return on Investment (SROI) untuk pengelolaan lingkungan di perusahaan.

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan Proper bertujuan untuk mendorong ketaatan industri terhadap peraturan perundangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Peringkat Proper terbagi menjadi dua kategori yaitu ketaatan (Biru, Merah, Hitam), dan beyond compliance atau lebih dari ketaatan (Emas dan Hijau).

Peringkat tertinggi adalah Emas dan peringkat terburuk adalah Hitam. Aspek penilaian ketaatan yang dievaluasi dalam penghargaan meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan nonB3, pengelolaan sampah, dan potensi kerusakan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan.

Dalam laporannya, Wakil Menteri LHK, Alue Dohong mengungkapkan, Tema Green Leadership Perusahaan tahun ini adalah Extraordinary Turnaround yang menjelaskan terdapat lima lompatan untuk menjaga kelangsung bumi dan manusia.

"Yaitu Pengentasan Kemiskinan, Pengurangan Kesenjangan, Pemberdayaan Perempuan, Sistem Pangan yang sehat untuk manusia dan ekosistem, serta mengubah sistem energi untuk meningkatkan efisiensi dan transisi menuju energi bersih," ucapnya.

Upaya tersebut kata ALue Dohong, dikombinasikan dengan tren yang sedang berlangsung yaitu, kecerdasan buatan, robotika, konektivitas, bioteknologi akan terus dapat mempertahankan keberadaan bumi serta mempertahankan kesejahteraan manusia pada level minimal seperti saat ini dengan lebih inklusif dan tidak ada seorang pun yang akan ditinggalkan (no one left behind).

"Selama 10 tahun terakhir peserta Proper meningkat 10 persen dan pada pada tahun ini dilakukan evaluasi dan pembinaan terhadap 3.694 perusahaan. Peningkatan peserta ini berdampak terhadap penurunan tingkat perusahaan, karena perusahaan baru masih memerlukan penyesuaian dalam pemenuhan kewajiban pemantauan dan pelaporan data, pemenuhan ketentuan teknis pengelolaan limbah B3 dan perizinan," tutupnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7838 seconds (0.1#10.140)