Soal Putusan Kasasi Kasus Asabri, Kejaksaan Wajib Kembalikan Kapal LNG Aquarius
Rabu, 20 Desember 2023 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, jika jaksa mematuhi putusan keberatan nomor 4330 K/Pid.Sus-Kbrt/2023 dari majelis hakim, maka akan menciptakan percepatan perkembangan perekonomian untuk kesejahteraan rakyat.
"Artinya semua unsur struktural pemerintah dan negara, khususnya kejaksaan dan lembaga peradilan harus bisa bekerja sama karena secara langsung dapat menciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha di Indonesia untuk meningkatkan investasi," ujarnya.
Namun Fajar pun menegaskan perusahaan PT Hanochem Shipping juga harus bersiap akan potensi kapal LNG Aquarius tersebut disita kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Seperti diketahui, Kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping disita terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.
"Saat ini masih ada perkara kasasi Asabri dengan terpidana Heru Hidayat yang belum putus. Maka jika putusan menyatakan Heru Hidayat diputus dengan menyertakan kapal LNG Aquarius dalam daftar aset yang dirampas untuk negara, maka siap-siap saja kapal Aquarius akan disita kembali," katanya lagi.
Sebagai informasi jaksa pada kasus Asabri menyita barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal. Namun majelis hakim menilai kapal tersebut terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini, dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 harga USD33 juta, sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan.
"Artinya semua unsur struktural pemerintah dan negara, khususnya kejaksaan dan lembaga peradilan harus bisa bekerja sama karena secara langsung dapat menciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha di Indonesia untuk meningkatkan investasi," ujarnya.
Namun Fajar pun menegaskan perusahaan PT Hanochem Shipping juga harus bersiap akan potensi kapal LNG Aquarius tersebut disita kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Seperti diketahui, Kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping disita terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.
"Saat ini masih ada perkara kasasi Asabri dengan terpidana Heru Hidayat yang belum putus. Maka jika putusan menyatakan Heru Hidayat diputus dengan menyertakan kapal LNG Aquarius dalam daftar aset yang dirampas untuk negara, maka siap-siap saja kapal Aquarius akan disita kembali," katanya lagi.
Sebagai informasi jaksa pada kasus Asabri menyita barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal. Namun majelis hakim menilai kapal tersebut terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini, dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 harga USD33 juta, sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan.
(cip)
Lihat Juga :