Industri Asuransi Bertahan di Tengah Dinamika Investasi yang Fluktuatif
Senin, 10 Agustus 2020 - 01:02 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Industri asuransi nasional berusaha bertahan di tengah dinamika kondisi investasi yang berfluktuasi seperti saat ini sekaligus berupaya melindungi nasabahnya .
Ke arah sana diperlukan mitigasi risiko terhadap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Maka itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru di bidang perasuransian, khususnya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Kali ini OJK akan mengatur pengelolaan portofolio investasi industri asuransi.
Terlebih belakangan ini banyak nasabah perusahaan asuransi mengeluhkan kondisi polisnya. (Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Terkulai, Investasi Asing Bakal Lunglai)
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Muhammad Ihsanuddin mengatakan, aturan baru soal isi portofolio investasi industri asuransi untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
"Ke depan khususnya untuk produk PAYDI akan diatur lebih baik lagi," ujarnya, Minggu (9/8/2020).
Ke arah sana diperlukan mitigasi risiko terhadap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Maka itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru di bidang perasuransian, khususnya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Kali ini OJK akan mengatur pengelolaan portofolio investasi industri asuransi.
Terlebih belakangan ini banyak nasabah perusahaan asuransi mengeluhkan kondisi polisnya. (Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Terkulai, Investasi Asing Bakal Lunglai)
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Muhammad Ihsanuddin mengatakan, aturan baru soal isi portofolio investasi industri asuransi untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
"Ke depan khususnya untuk produk PAYDI akan diatur lebih baik lagi," ujarnya, Minggu (9/8/2020).
Lihat Juga :