Industri Asuransi Bertahan di Tengah Dinamika Investasi yang Fluktuatif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Industri asuransi nasional berusaha bertahan di tengah dinamika kondisi investasi yang berfluktuasi seperti saat ini sekaligus berupaya melindungi nasabahnya .
Ke arah sana diperlukan mitigasi risiko terhadap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Maka itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru di bidang perasuransian, khususnya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Kali ini OJK akan mengatur pengelolaan portofolio investasi industri asuransi.
Terlebih belakangan ini banyak nasabah perusahaan asuransi mengeluhkan kondisi polisnya. (Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Terkulai, Investasi Asing Bakal Lunglai)
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Muhammad Ihsanuddin mengatakan, aturan baru soal isi portofolio investasi industri asuransi untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
"Ke depan khususnya untuk produk PAYDI akan diatur lebih baik lagi," ujarnya, Minggu (9/8/2020).
Memang saat ini masih banyak nasabah asuransi yang belum memahami betul produk PAYDI. "Ada banyak alasan konsumen tidak paham secara detail soal produk (PAYDI). Bisa karena nasabah tidak memiliki informasi yang cukup atau mereka memang tidak paham," kata Ihsanuddin.
Seperti layaknya membeli produk di pasar atau supermarket, konsumen tentu akan memerhatikan produk yang dibelinya. Semestinya hal yang sama dilakukan ketika membeli produk dari institusi keuangan baik berupa tabungan, asuransi maupun investasi. Jika pemegang polis tidak mengerti secara detail isi dari produk PAYDI, wajar saja kecewa kalau suatu saat ingin mencairkan polis produk PAYDI yang dibelinya.
Sebenarnya penurunan nilai saldo investasi adalah konsekuensi wajar pada produk PAYDI. Hal ini juga terjadi di sebagian besar perusahaan asuransi. Hal itu karena kinerja portofolio investasi yang menjadi underlying sedang turun. Penurunan serupa termasuk juga terjadi pada kinerja investasi yang dilakukan oleh Dana Pensiun dan Pengelola Reksadana. (Baca juga: Ketua Satgas Covid-19: Ibu-ibu hingga Siswa SD Bisa Digerakkan Sampaikan Protokol Kesehatan)
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menuturkan produk PAYDI seperti unit link menjadi salah satu alternatif produk asuransi yang menarik bagi masyarakat. Selain memberikan perlindungan terhadap risiko jiwa, produk PAYDI juga memiliki tambahan manfaat investasi.
Namun, calon nasabah juga perlu memahami bahwa investasi yang menawarkan imbal hasil juga memiliki risiko yang disebabkan oleh likuiditas portofolio investasi. "Ini terutama terkait dengan ekonomi makro, termasuk kondisi pasar modal," kata Togar.
Ke arah sana diperlukan mitigasi risiko terhadap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Maka itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru di bidang perasuransian, khususnya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Kali ini OJK akan mengatur pengelolaan portofolio investasi industri asuransi.
Terlebih belakangan ini banyak nasabah perusahaan asuransi mengeluhkan kondisi polisnya. (Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Terkulai, Investasi Asing Bakal Lunglai)
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Muhammad Ihsanuddin mengatakan, aturan baru soal isi portofolio investasi industri asuransi untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
"Ke depan khususnya untuk produk PAYDI akan diatur lebih baik lagi," ujarnya, Minggu (9/8/2020).
Memang saat ini masih banyak nasabah asuransi yang belum memahami betul produk PAYDI. "Ada banyak alasan konsumen tidak paham secara detail soal produk (PAYDI). Bisa karena nasabah tidak memiliki informasi yang cukup atau mereka memang tidak paham," kata Ihsanuddin.
Seperti layaknya membeli produk di pasar atau supermarket, konsumen tentu akan memerhatikan produk yang dibelinya. Semestinya hal yang sama dilakukan ketika membeli produk dari institusi keuangan baik berupa tabungan, asuransi maupun investasi. Jika pemegang polis tidak mengerti secara detail isi dari produk PAYDI, wajar saja kecewa kalau suatu saat ingin mencairkan polis produk PAYDI yang dibelinya.
Sebenarnya penurunan nilai saldo investasi adalah konsekuensi wajar pada produk PAYDI. Hal ini juga terjadi di sebagian besar perusahaan asuransi. Hal itu karena kinerja portofolio investasi yang menjadi underlying sedang turun. Penurunan serupa termasuk juga terjadi pada kinerja investasi yang dilakukan oleh Dana Pensiun dan Pengelola Reksadana. (Baca juga: Ketua Satgas Covid-19: Ibu-ibu hingga Siswa SD Bisa Digerakkan Sampaikan Protokol Kesehatan)
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menuturkan produk PAYDI seperti unit link menjadi salah satu alternatif produk asuransi yang menarik bagi masyarakat. Selain memberikan perlindungan terhadap risiko jiwa, produk PAYDI juga memiliki tambahan manfaat investasi.
Namun, calon nasabah juga perlu memahami bahwa investasi yang menawarkan imbal hasil juga memiliki risiko yang disebabkan oleh likuiditas portofolio investasi. "Ini terutama terkait dengan ekonomi makro, termasuk kondisi pasar modal," kata Togar.
(jon)