Pakar: Keterlambatan Pengembalian Berkas Perkara Roy Suryo Masih dalam Koridor Hukum

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:11 WIB
loading...
Pakar: Keterlambatan...
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Jakarta Edi Hasibuan menilai, keterlambatan pengembalian berkas perkara Roy Suryo masih dalam koridor hukum. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Proses pengembalian berkas perkara yang melibatkan Roy Suryo dari kepolisian kepada kejaksaan yang lambat tidak dapat dikategorikan sebagai kesalahan prosedur. Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, mekanisme pengembalian berkas justru merupakan bagian normal dari tahapan prapenuntutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Jakarta Edi Hasibuan menilai, hubungan antara penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang memungkinkan terjadinya pengembalian berkas perkara. Hal itu terjadi apabila jaksa menilai masih terdapat kekurangan formil maupun materiil dalam hasil penyidikan.

“Dalam praktik penegakan hukum, pengembalian berkas perkara merupakan hal yang biasa. Itu dikenal dalam mekanisme P-19, yakni ketika jaksa memberikan petunjuk agar penyidik melengkapi alat bukti atau unsur pidana tertentu sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Dosen Pengajar Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum ini.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Kejati Jakarta Masih Dalami Berkas Roy Suryo Cs

Menurut Edi, dasar hukum mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa jaksa memiliki kewenangan meneliti hasil penyidikan. Apabila dianggap belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

“KUHAP juga memberikan batas waktu kepada jaksa untuk mengembalikan berkas, yakni paling lama 14 hari sejak berkas diterima. Karena itu, selama pengembalian dilakukan dalam tahapan prapenuntutan dan disertai petunjuk yang jelas, maka tindakan tersebut tetap berada dalam koridor hukum acara pidana,” tegasnya.

Lihat video: TERUNGKAP! Roy Suryo CS Tunjukkan Bukti Baru Kasus Ijazah Jokowi


Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, suatu proses baru dapat dianggap cacat prosedur apabila terdapat pelanggaran nyata terhadap KUHAP. Misalnya, penghentian perkara tanpa dasar hukum, pengabaian hak tersangka, atau tindakan di luar kewenangan aparat penegak hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Rekomendasi
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Berita Terkini
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved