Pakar Hukum: Pelimpahan Berkas Perkara Firli Bahuri Tidak Gugurkan Praperadilan

Senin, 18 Desember 2023 - 20:06 WIB
loading...
A A A
“Maksud norma ‘sidang pertama’, secara normatif, makna sidang pertama dijelaskan dalam Pasal 152 ayat (1) KUHAP yang menyatakan ‘dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang’,” ungkapnya.

Sedangkan dalam Pasal 152 ayat (2) KUHAP, lanjut Suparji, menyatakan bahwa ‘hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan’.

“Dengan demikian, makna sidang pertama adalah hari sidang yang pertama kali dilaksanakan berdasarkan surat penetapan hakim. Ketika hakim menjatuhkan palu sidang sebanyak 3 kali, maka sekaligus itulah tanda kepastian hukum gugurnya praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka. Sebab, itulah tanda suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri,” ujarnya.

Dengan demikian, Suparji menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara Firli Bahuri tahap satu dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak menyebabkan gugurnya praperadilan.


“Sehingga hakim praperadilan dapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan FB untuk membatalkan penetapan tersangka oleh penyidik,” katanya.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)