Pakar Hukum: Pelimpahan Berkas Perkara Firli Bahuri Tidak Gugurkan Praperadilan
Senin, 18 Desember 2023 - 20:06 WIB
loading...
Berkas perkara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Pelimpahan tersebut dinilai tidak menggugurkan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelimpahan tersebut dinilai tidak menggugurkan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengungkapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait hakikat praperadilan dan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
Baca juga: Putusan Praperadilan Firli Bahuri Digelar Besok
MK dalam putusan itu berpendapat bahwa oleh karena hakikat dari perkara permohonan praperadilan adalah untuk menguji apakah ada perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan perlindungan hak asasi manusia dari tersangka, sehingga tidaklah adil apabila ada permohonan praperadilan yang pemeriksaannya sudah dimulai atau sedang berlangsung menjadi gugur hanya karena perkara telah dilimpahkan dan telah dilakukan registrasi oleh pengadilan negeri.
“Padahal ketika perkara permohonan praperadilan sudah dimulai atau sedang berjalan, hanya diperlukan waktu paling lama 7 hari untuk dijatuhkan putusan terhadap perkara permohonan praperadilan tersebut,” ujarnya, Senin (18/12/2023).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengungkapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait hakikat praperadilan dan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
Baca juga: Putusan Praperadilan Firli Bahuri Digelar Besok
MK dalam putusan itu berpendapat bahwa oleh karena hakikat dari perkara permohonan praperadilan adalah untuk menguji apakah ada perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan perlindungan hak asasi manusia dari tersangka, sehingga tidaklah adil apabila ada permohonan praperadilan yang pemeriksaannya sudah dimulai atau sedang berlangsung menjadi gugur hanya karena perkara telah dilimpahkan dan telah dilakukan registrasi oleh pengadilan negeri.
“Padahal ketika perkara permohonan praperadilan sudah dimulai atau sedang berjalan, hanya diperlukan waktu paling lama 7 hari untuk dijatuhkan putusan terhadap perkara permohonan praperadilan tersebut,” ujarnya, Senin (18/12/2023).
Lihat Juga :