Eddy Hiariej Sebut Uang Dugaan Gratifikasi dan Suap Merupakan Lawyer Fee
Senin, 18 Desember 2023 - 15:46 WIB
loading...
Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, Senin (4/12/203). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan uang yang dianggap suap/gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya adalah bayaran atas jasanya sebagai lawyer. Menuyrut Eddy Hiariej, secara hukum, seorang pengacara sah meminta fee kepada kliennya.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Eddy Hiariej dalam sidang pembacaan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023). Tim kuasa hukum yang mewakili Eddy Hiariej adalah Muhammad Luthfie Hakim, Ricky Herbert Parulian Sitohang, Iwan Priyatno, dan lainnya.
Tim kuasa hukum Eddy mengatakan, dana yang disebut sebagai gratifikasi merupakan lawyer fee atas masalah yang dialami oleh PT CLM dan PT APMR.
Menurut kubu Eddy, kasus dugaan gratifikasi atau suap yang dilaporkan IPW pada Termohon atau KPK terhadap Pemohon-I atau Eddy terkait adanya aliran dana yang konon besarnya Rp7 miliar dari Klien Pemohon-Ill kepada Pemohon-Ill Yosi Andika, yang menurut Termohon patut diduga merupakan gratifikasi atau suap untuk diberikan kepada Pemohon-I Prof Eddy Hiariej.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Eddy Hiariej dalam sidang pembacaan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023). Tim kuasa hukum yang mewakili Eddy Hiariej adalah Muhammad Luthfie Hakim, Ricky Herbert Parulian Sitohang, Iwan Priyatno, dan lainnya.
Tim kuasa hukum Eddy mengatakan, dana yang disebut sebagai gratifikasi merupakan lawyer fee atas masalah yang dialami oleh PT CLM dan PT APMR.
Menurut kubu Eddy, kasus dugaan gratifikasi atau suap yang dilaporkan IPW pada Termohon atau KPK terhadap Pemohon-I atau Eddy terkait adanya aliran dana yang konon besarnya Rp7 miliar dari Klien Pemohon-Ill kepada Pemohon-Ill Yosi Andika, yang menurut Termohon patut diduga merupakan gratifikasi atau suap untuk diberikan kepada Pemohon-I Prof Eddy Hiariej.
Lihat Juga :