Eddy Hiariej Sebut Uang Dugaan Gratifikasi dan Suap Merupakan Lawyer Fee

Senin, 18 Desember 2023 - 15:46 WIB
loading...
A A A
"Faktanya aliran dana yang diduga oleh Termohon merupakan gratifikasi atau suap kepada Pemohon-I merupakan lawyer fee dari Klien Pemohon-I kepada Pemohon-I yang secara otentik dapat dibuktikan dengan adanya sejumlah Surat Kuasa antara Klien Pemohon-Ill kepada Pemohon-Ill, yang membuktikan Klien Pemohon-I yaitu PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) telah menunjuk Pemohon-Ill Yosi Andika untuk menjadi Kuasa Hukumnya dalam menangani permasalahan yang sedang dialami oleh PT CLM dan PT APMR," ujar Kuasa hukum Eddy di persidangan, Senin (18/12/2023).

Kuasa hukum Eddy melanjutkan bukti-bukti tersebut tidak sekadar berupa beberapa Surat Kuasa belaka, namun telah ditindaklanjuti dengan adanya beberapa perkara yang sedang dijalankan oleh Pemohon-Ill. Diantaranya, dapat dibuktikan perkara yang teregister di Pengadilan yang diajukan oleh Pemohon-Ill, adanya Laporan Kepolisian yang diajukan kepada BARESKRIM POLRI oleh Pemohon-Ill dan adanya upaya Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon-Ill, yang kesemuanya untuk dan atas Klien Pemohon-Ill.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Dibebaskan dari Status Tersangka

"Dengan demikian, sangatlah keliru, bahkan absurd mentersangkakan Pemohon-III guna menyeret Pemohon-I ke dalam arus dugaan gratifikasi atau suap. Justru seharusnya Pemohon-IlI selaku salah satu elemen Penegak Hukum haruslah dilindungi dalam menjalankan profesinya berdasarkan Pasal 16 U Advokat tahun 2016," paparnya.

Kubu Eddy melanjutkan, Pemohon-Ill Yosi Andika menurut hukum haruslah dihargai dan dilindungi dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindak hukum lain untuk kepentingan Klien.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Kesepakatan Iran Mencakup...
Kesepakatan Iran Mencakup Dana Rp5.327 Triliun, Setengahnya Sudah Jadi Komitmen
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
Dokumen Rahasia Bocor!...
Dokumen Rahasia Bocor! Qatar Diam-diam Tawarkan Kesepakatan Gelap ke Iran
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved