Eddy Hiariej Sebut Uang Dugaan Gratifikasi dan Suap Merupakan Lawyer Fee
Senin, 18 Desember 2023 - 15:46 WIB
loading...
A
A
A
"Faktanya aliran dana yang diduga oleh Termohon merupakan gratifikasi atau suap kepada Pemohon-I merupakan lawyer fee dari Klien Pemohon-I kepada Pemohon-I yang secara otentik dapat dibuktikan dengan adanya sejumlah Surat Kuasa antara Klien Pemohon-Ill kepada Pemohon-Ill, yang membuktikan Klien Pemohon-I yaitu PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) telah menunjuk Pemohon-Ill Yosi Andika untuk menjadi Kuasa Hukumnya dalam menangani permasalahan yang sedang dialami oleh PT CLM dan PT APMR," ujar Kuasa hukum Eddy di persidangan, Senin (18/12/2023).
Kuasa hukum Eddy melanjutkan bukti-bukti tersebut tidak sekadar berupa beberapa Surat Kuasa belaka, namun telah ditindaklanjuti dengan adanya beberapa perkara yang sedang dijalankan oleh Pemohon-Ill. Diantaranya, dapat dibuktikan perkara yang teregister di Pengadilan yang diajukan oleh Pemohon-Ill, adanya Laporan Kepolisian yang diajukan kepada BARESKRIM POLRI oleh Pemohon-Ill dan adanya upaya Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon-Ill, yang kesemuanya untuk dan atas Klien Pemohon-Ill.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Dibebaskan dari Status Tersangka
"Dengan demikian, sangatlah keliru, bahkan absurd mentersangkakan Pemohon-III guna menyeret Pemohon-I ke dalam arus dugaan gratifikasi atau suap. Justru seharusnya Pemohon-IlI selaku salah satu elemen Penegak Hukum haruslah dilindungi dalam menjalankan profesinya berdasarkan Pasal 16 U Advokat tahun 2016," paparnya.
Kubu Eddy melanjutkan, Pemohon-Ill Yosi Andika menurut hukum haruslah dihargai dan dilindungi dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindak hukum lain untuk kepentingan Klien.
Kuasa hukum Eddy melanjutkan bukti-bukti tersebut tidak sekadar berupa beberapa Surat Kuasa belaka, namun telah ditindaklanjuti dengan adanya beberapa perkara yang sedang dijalankan oleh Pemohon-Ill. Diantaranya, dapat dibuktikan perkara yang teregister di Pengadilan yang diajukan oleh Pemohon-Ill, adanya Laporan Kepolisian yang diajukan kepada BARESKRIM POLRI oleh Pemohon-Ill dan adanya upaya Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon-Ill, yang kesemuanya untuk dan atas Klien Pemohon-Ill.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Dibebaskan dari Status Tersangka
"Dengan demikian, sangatlah keliru, bahkan absurd mentersangkakan Pemohon-III guna menyeret Pemohon-I ke dalam arus dugaan gratifikasi atau suap. Justru seharusnya Pemohon-IlI selaku salah satu elemen Penegak Hukum haruslah dilindungi dalam menjalankan profesinya berdasarkan Pasal 16 U Advokat tahun 2016," paparnya.
Kubu Eddy melanjutkan, Pemohon-Ill Yosi Andika menurut hukum haruslah dihargai dan dilindungi dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindak hukum lain untuk kepentingan Klien.
(abd)
Lihat Juga :