Soal Pelanggaran Kampanye, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud: Dilakukan Sistematis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis buka suara soal banyaknya pelanggaran dalam kampanye yang merugikan pasangan Ganjar-Mahfud.
Menurut Todung, pelanggaran yang dilakukan telah dijalankan secara sistematis. Todung tidak hanya menyoroti pencopotan 70 baliho yang terjadi di Banten, tetapi dia juga menyoroti soal pemasangan baliho Ganjar-Mahfud yang tiba-tiba dipasang di tempat yang tak diperkenankan untuk dipasang baliho kampanye.
"Saya tidak membatasi hanya pada pencopotan baliho yang terjadi di Banten saya tidak hanya bicara apa yang terjadi hari ini dengan pemasangan baliho Ganjar-Mahfud di tempat-tempat yang tidak diperkenanakan untuk dipasang karena itu dilarang," kata Todung di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).
"Nah ini semua dilakukan dengan sangat sistematis dan ini tidak pernah terjadi semasif ini kalau kita membandingkan dengan pilpres dan pemilu yang kita adakan sejak zaman Reformasi," imbuh Todung.
Todung mengatakan hal tersebut menjadi concern penting untuk TPN Ganjar-Mahfud, karena dengan keadaan seperti itu, dan jika tidak dikoreksi, maka pemilu dam pilpres yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 jadi pemilu yang cacat. "Itu akan jadi pemilu yang tidak melahirkan pemerintahan yang punya legitimasi," ujar Todung.
Todung berharap, KPU dan Bawaslu bisa menjamin keadilan dan impersialitas saat pemilu berlangsung nantinya. "Kami ingin menekankan kembali, mari kita kembali pada UU pemilu, peraturan KPU, Bawaslu yang sudah menggariskan semua ketentuan yang menjamin fairnes menjamin impersialitas, netralitas dalam pemilu dan pilpres ini," katanya.
Menurut Todung, pelanggaran yang dilakukan telah dijalankan secara sistematis. Todung tidak hanya menyoroti pencopotan 70 baliho yang terjadi di Banten, tetapi dia juga menyoroti soal pemasangan baliho Ganjar-Mahfud yang tiba-tiba dipasang di tempat yang tak diperkenankan untuk dipasang baliho kampanye.
"Saya tidak membatasi hanya pada pencopotan baliho yang terjadi di Banten saya tidak hanya bicara apa yang terjadi hari ini dengan pemasangan baliho Ganjar-Mahfud di tempat-tempat yang tidak diperkenanakan untuk dipasang karena itu dilarang," kata Todung di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).
"Nah ini semua dilakukan dengan sangat sistematis dan ini tidak pernah terjadi semasif ini kalau kita membandingkan dengan pilpres dan pemilu yang kita adakan sejak zaman Reformasi," imbuh Todung.
Todung mengatakan hal tersebut menjadi concern penting untuk TPN Ganjar-Mahfud, karena dengan keadaan seperti itu, dan jika tidak dikoreksi, maka pemilu dam pilpres yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 jadi pemilu yang cacat. "Itu akan jadi pemilu yang tidak melahirkan pemerintahan yang punya legitimasi," ujar Todung.
Todung berharap, KPU dan Bawaslu bisa menjamin keadilan dan impersialitas saat pemilu berlangsung nantinya. "Kami ingin menekankan kembali, mari kita kembali pada UU pemilu, peraturan KPU, Bawaslu yang sudah menggariskan semua ketentuan yang menjamin fairnes menjamin impersialitas, netralitas dalam pemilu dan pilpres ini," katanya.
(cip)