Intervensi Kekuasaan dalam Pilpres Ancam Keutuhan Bangsa
Sabtu, 16 Desember 2023 - 09:58 WIB
loading...
Kontestasi pilpres berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat, khususnya antara kelompok pendukung pasangan calon. Foto/MPI
A
A
A
PALEMBANG - Kontestasi pilpres berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat, khususnya antara kelompok pendukung pasangan calon. Sikap kenegarawanan Presiden serta netralitas alat-alat negara tak bisa ditawar-tawar untuk mencegah terjadinya konflik serius di tengah masyarakat.
“Jangan ada intervensi kekuasaan dalam penyelenggaraan pilpres yang ditujukan untuk memenangkan paslon tertentu. Jika itu dilakukan, maka keutuhan bangsa menjadi terancam dan potensi konflik di tengah masyarakat bisa terjadi,” ujar Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin), Ari Yusuf Amir di sela acara Pelantikan dan Pengukuhan THN Amin Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Jumat 15 Desember 2023.
Baca juga: Harapkan Pemilu Luber dan Jurdil, Forum Advokat Awasi Netralitas Aparatur Negara
Ari juga menyoroti netralitas aparat penegak hukum, salah satunya kepolisian. Berdasar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, kepolisian berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Kedudukan Polri berada di bawah Presiden. Ari meminta institusi kepolisian untuk menjaga kehormatan, profesionalitas, dan integritas, sebagaimana diamanahkan oleh konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan kode etik profesi.
“Jangan ada intervensi kekuasaan dalam penyelenggaraan pilpres yang ditujukan untuk memenangkan paslon tertentu. Jika itu dilakukan, maka keutuhan bangsa menjadi terancam dan potensi konflik di tengah masyarakat bisa terjadi,” ujar Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin), Ari Yusuf Amir di sela acara Pelantikan dan Pengukuhan THN Amin Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Jumat 15 Desember 2023.
Baca juga: Harapkan Pemilu Luber dan Jurdil, Forum Advokat Awasi Netralitas Aparatur Negara
Ari juga menyoroti netralitas aparat penegak hukum, salah satunya kepolisian. Berdasar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, kepolisian berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Kedudukan Polri berada di bawah Presiden. Ari meminta institusi kepolisian untuk menjaga kehormatan, profesionalitas, dan integritas, sebagaimana diamanahkan oleh konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan kode etik profesi.
Lihat Juga :