Harapkan Pemilu Luber dan Jurdil, Forum Advokat Awasi Netralitas Aparatur Negara

Kamis, 14 Desember 2023 - 11:32 WIB
loading...
Harapkan Pemilu Luber...
Forum Advokat Pemantau Kecurangan Pemilu (FAPKP) bakal mengerahkan timnya untuk mengawasi netralitas aparatur negara. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Forum Advokat Pemantau Kecurangan Pemilu (FAPKP) bakal mengerahkan timnya untuk mengawasi netralitas aparatur negara. FAPKP ingin Pemilu 2024 berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

"Kami ingin menyelamatkan pemilu ini berlangsung secara luber dan jurdil. Dalam konteks apakah di situ ada dugaan keterlibatan dari aparat penegakan hukum, apakah kepolisian, kejaksaan atau hakim di situ, atau juga ada aparat sipil negara,” ujar Koordinator FAPKP Alvon Kurnia Palma, Rabu (13/12/2023).

Menurutnya, pengawasan pada netralitas aparatur negara itu perlu dilakukan lantaran adanya potensi terjadinya kecurangan dalam Pemilu 2024. Apalagi, belakangan ini berkembang isu tentang banyaknya ASN yang saling dukung-mendukung kepada paslon tertentu.



"Kenapa kami memilih itu, karena kami pernah mendengar di situ ada potensi-potensi masalah, diduga itu pernah dilakukan, oleh sebab itu kami ingin bermain di wilayah itu," tuturnya.

Dia mengatakan, tim itu juga bakal dikerahkan ke berbagai wilayah di Indonesia guna memantau agar Pemilu 2024 berjalan luber dan jurdil. Tim tersebut bakal bekerja sama dengan jaringan organisasi nonpemerintah dan mahasiswa sebagai civil society di wilayah tersebut, termasuk tokoh-tokoh lokal yang berpengaruh.

"Dalam waktu dekat, kami akan turun ke berbagai wilayah di Indonesia yang menurut kami perlu untuk dipantau secara khusus, di antaranya Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jawa Timur," jelasnya.

Dia menambahkan, semua itu dilakukan agar demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik. Setelah menerima laporan atau menemukan kecurangan dimaksud di lapangan, FAPKP bakal memberikan advokasi hingga membuat laporan pada pihak-pihak berwenang.

Dia menjelaskan, dibentuknya FAPKP karena kekhawatiran dugaan adanya pelanggaran atas prinsip pemilu luber dan jurdil. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi latar belakang pembentukan forum tersebut.

Dia menerangkan, atas realitas itu, tak menutup kemungkinan patut juga diduga terjadi di kelembagaan lain, seperti APH dan ASN. Sehingga, FAPKP memandang perlu untuk melakukan beberapa program pemantauan pemilu jurdil dengan penekanan pada isu penting tentang netralitas APH dan ASN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1556 seconds (0.1#10.140)