Sikap Ganjar Pranowo Bakal Evaluasi Omnibus Law Patut Diapresiasi

Jum'at, 15 Desember 2023 - 20:52 WIB
loading...
A A A
Kemudian, ia juga menyinggung kewenangan daerah yang sangat minim. Pemda tidak lagi menjadi pemain utama dalam pembangunan kawasan.

"Pemda pun bertugas hanya mengawasi saja tanpa diberikan kewenangan yang sedia kala. Kemunduran bagi proses desentralisasi dan otonomi," tandas Nailul Huda.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengapresiasi pernyataan capres Ganjar Pranowo yang akan meninjau ulang omnibus law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Partai Buruh dan KSPI mengapresiasi adanya keinginan salah satu capres meninjau ulang UU Cipta Kerja," kata Sadi Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (15/12).

Namun demikian, Said mengharapkan pernyataan tersebut bukan hanya janji kosong. Capres diminta untuk memahami keinginan buruh terkait UU Ciptaker.

"Tetapi jangan lips service, jangan berhenti di kata-kata, jangan hanya berhenti di janji. Pertanyaannya adalah pasal mana yang ingin direvisi? Apakah capres tersebut paham apa yang diinginkan oleh buruh terhadap pasal-pasal dalam UU Ciptaker yang ingin diubah? Apa pasal itu?" kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.

Said menyebut, ada 9 isu yang menjadi perhatian para buruh dalam UU Ciptaker, di antaranya adalah isu upah dan outsourcing.

"Ketika beliau sebagai capres mengungkapkan akan meninjau ulang UU Ciptaker ambil dua poin saja. Kenaikan upah sekarang setuju nggak? Kalau setuju ya bearti bohong akan merevisi UU Ciptaker. Setuju nggak outsourcing masih ada? Kalau setuju, ya berarti bohong," tegasnya.

"Tapi kami tetap mengapresiasi capres Ganjar Pranowo. 2 capres lain bagaimana? 2 capres lain tidak mengungkapkan apa-apa," katanya.

Sebelumnya, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo berencana mengevaluasi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) karena disebut tidak berpihak pada buruh. Hal itu akan dia lakukan apabila terpilih menjadi Presiden 2024.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1370 seconds (0.1#10.140)