Kemenag Audit Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

Senin, 22 Januari 2018 - 19:12 WIB
Kemenag Audit Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Kemenag Audit Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
A A A
JAKARTA - Masalah umrah kembali mencuat. Ribuan jamaah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tour) dan PT Solusi Balad Lumpah (SBL) tertunda keberangkatannya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M Arfi Hatim menegaskan akan melakukan audit terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Menurut Arfi, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan dan deteksi dini terhadap kemungkinan munculnya masalah baru.

“Proses audit akan dilakukan bekerja sama dengan akuntan publik independen. Harapannya, hasil audit menjadi bahan Kemenag untuk melakukan langkah pengawasan lanjutan,” tutur Arfi di Jakarta, Senin (22/1/2018).

Dia mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pihak Abu Tour maupun SBL melalui kanwil Kemenag provinsi sesuai domisili kantor pusat untuk memastikan jamaah yang telah mendaftar akan memperoleh haknya untuk berangkat ke Tanah Suci.

“Insya Allah, dalam waktu dekat kita tugaskan auditor untuk memeriksa,” katanya.

Selaku regulator penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, Arfi menegaskan Kemenag sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait persoalan ini sejak awal.

Menurut Arfi, setelah terjadinya kasus FT, Kemenag membuat pemetaan/mitigasi dan memantau PPIU yang berpotensi mengalami masalah serupa.

Ada beberapa indikator pemetaan, antara lain jumlah jamaahnya masif, harga yang tidak rasional, dan sistem pemasaran yang berpotensi merugikan masyarakat karena tidak sesuai ketentuan.

Menurut dia, pemetaan dilakukan sekaligus untuk penyempurnaan regulasi yang sekarang sudah tahap final.

Arfi menjelaskan, Kemenag juga sudah menjadi bagian Satgas Waspada Investasi dan menjalin koordinasi yang intens dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal penghimpunan dan investasi dana masyarakat di PPIU.

Pada Agustus tahun lalu, kata dia, Kemenag dan Satgas Waspada Investasi Sulsel telah meminta Abu Tour untuk menghentikan pelayanan umrah murah dan menjual dengan harga rasional untuk pendaftaran umrah selanjutnya.

"Dan mereka komitmen untuk menghentikan penjualan umrah murah," sambungnya.

Penghentian pelayanan umrah murah ini, kata Arfi, dalam rangka melindungi jamaah dari risiko kehilangan dana yang telah dibayarkan dan kegagalan berangkat.

“Pada saat kami minta hentikan, jamaah yang telah mendaftar untuk keberangkatan sampai dengan 2018 tercatat 27.093 orang. Abu Tour menjamin semuanya akan diberangkatkan sesuai jadwal yang dipilih oleh jemaah,” lanjutnya.

Menurut dia, demikian pula dengan SBL, telah dipanggil bersama Satgas Waspada Investigasi Pusat untuk menghentikan paket-paket penjualan yang berpotensi merugikan jemaah. "SBL telah menghentikan program Sahabat SBL sejak 1 November 2017,” lanjutnya.

Dia menegaskan Kemenag terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan komitmen tersebut di lapangan. Pada saat yang sama, Kemenag juga melakukan finalisasi perbaikan regulasi umrah. Regulasi ini sekarang sedang tahap harmonisasi sebelum ditetapkan dan selanjutnya disosialisasikan.

“Kami yakin regulasi yang akan disahkan nanti akan dapat menghindarkan jamaah dari hal-hal yang merugikan mereka dalam rangka perlindungan kepada jemaah umrah," tuturnya.

Adapun beberapa hal yang akan diatur dalam regulasi, yakni harga referensi, pembatasan masa pendaftaran, pengawasan yang lebih ketat dan penetapan sanksi yang lebih tegas.

Kemenag juga menyempurnakan sistem pengawasan secara elektronik yang telah ada agar meminimalisasi setiap risiko yang mengancam jamaah.

Saat ini, kata dia, Kemenag tengah melakukan pengembangan sistem aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Sipatuh)

Kepada masyarakat, Arfi berpesan agar kritis dalam mendaftar dan memilih travel umrah, misalnya dengan mencermati harga yang ditawarkan dan tidak mendaftar untuk tahun depan.

Dia juga mengingatkan jamaah meminta perjanjian tertulis ketika mendaftar yang ditandatangani kedua belah pihak. Perjanjian itu memuat hak dan kewajiban para pihak.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0660 seconds (0.1#10.140)