Soal Saran Wapres Tampung Pengungsi Rohingya di Pulau Galang, Ini Tanggapan Kemlu
Selasa, 12 Desember 2023 - 15:25 WIB
loading...
A
A
A
"Indonesia menegaskan kembali posisi bahwa yang harus diselesaikan adalah akar masalahnya adalah konflik di Myanmar yang hingga saat ini belum selesai. Indonesia akan melakukan semua kemampuannya untuk membantu agar konflik di Myanmar dapat segera diselesaikan dan demokrasi segera dipulihkan,"katanya.
Baca juga: Viral! Pengungsi Rohingya di Aceh Kecewa Dapat Nasi Sedikit
Setidaknya ada dua persoalan masuknya pengungsi dari Myanmar ke Indonesia yakni, tindak pidana penyelundupan manusia dan perdagangan manusia. Indonesia sebagai pihak dalam konvensi PBB mengenai kejahatan trans nasional, kata Lalu memiliki kewajiban untuk mencegah dan ikut memberantas perdagangan manusia maupun penyelundupan manusia.
"Karena itu pemerintah Indonesia menegaskan komitmen untuk mempersekusi para pelaku tindak pidana baik penyelundupan manusia maupun perdagangan manusia yang terjadi di dalam pergerakan pengungsi Rohingya ini,"ucapnya.
Selain itu, Indonesia juga akan menegaskan kembali kewajiban internasional dan semua negara anggota PBB khususnya negara-negara yang menjadi pihak di dalam konvensi pengungsi terhadap penanganan masalah Rohingya ini.
Baca juga: Viral! Pengungsi Rohingya di Aceh Kecewa Dapat Nasi Sedikit
Setidaknya ada dua persoalan masuknya pengungsi dari Myanmar ke Indonesia yakni, tindak pidana penyelundupan manusia dan perdagangan manusia. Indonesia sebagai pihak dalam konvensi PBB mengenai kejahatan trans nasional, kata Lalu memiliki kewajiban untuk mencegah dan ikut memberantas perdagangan manusia maupun penyelundupan manusia.
"Karena itu pemerintah Indonesia menegaskan komitmen untuk mempersekusi para pelaku tindak pidana baik penyelundupan manusia maupun perdagangan manusia yang terjadi di dalam pergerakan pengungsi Rohingya ini,"ucapnya.
Selain itu, Indonesia juga akan menegaskan kembali kewajiban internasional dan semua negara anggota PBB khususnya negara-negara yang menjadi pihak di dalam konvensi pengungsi terhadap penanganan masalah Rohingya ini.
Lihat Juga :