Antisipasi Komunikasi Publik di Era Digital, Pemerintah Susun Sistem Komunikasi Publik Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Era digital ditandai dengan konektivitas serta informasi yang berlimpah, kekuatan sistem komunikasi publik menjadi peran kunci dalam membentuk masyarakat sadar informasi. Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu menyusun rancangan kebijakan tentang Sistem Komunikasi Publik Nasional (SKPN).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika Hasyim Gautama dalam Lokakarya Sistem Komunikasi Publik Nasional dan Pemaparan Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik di Jakarta pada Selasa (5/12/2023).
“Sistem Komunikasi Publik Nasional yang efektif berperan penting untukmemfasilitasi pertukaran ide, informasi, dan membina rasa persatuan di antara keberagaman bangsakita. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebijakan dan program-programnya secara jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap rancangan SKPN ini dapat mengakomodasi kebutuhan dari para pemangku kepentingan dan memenuhi kepentingan publik sesuai dengan amanat dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Senada dengan Hasyim, Nyarwi Ahmad sebagai akademisi UGM (Universitas Gadjah Mada) dan salah satu ahli yang mendampingi Tim penulis dalam menyusun draf rancangan SKPN ini menekankan pentingnya pengaturan SKPN mengingat komunikasi publik yang dilakukan saat ini dinilai masih parsial.
“Dari tinjauan kami, praktik komunikasi publik kita masih parsial padahal komunikasi publik butuh orkestrasi yang bagus dari pusat hingga daerah,” ucapnya.
Nyarwi pada sesi pertama lokakarya ini turut menekankan bahwa komunikasi publik berguna untuk memperkuat layanan dan komunikasi publik serta memanfaatkan jurnalis data.
Rancangan SKPN ini juga mendapat masukan dari beberapa ahli sebagai penanggap selama lokakarya yang digelar oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, seperti Dadang Rahmat Hidayat selaku Dekan Fikom Universitas Padjajaran dan Nosakros Arya selaku akademisi dari Universitas Hasanudin.
Dadang menekankan perihal fungsi komunikasi publik tidak hanya sekedar penyampaian pesan-pesan mengenai persoalan publik, melainkan juga keseluruhan proses oleh Lembaga dalam mewujudkan tujuan komunikasi publik tersebut menjadi nyata. Ia juga menyampaikan saran terkait mitigasi informasi mengingat belum adanya naskah mengenai kedaruratan komunikasi publik.
Sementara itu, Arya juga menjelaskan pentingnya standarisasi komunikasi publik untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, obyektif, dan mudah diakses oleh publik yang sejalan dengan prinsip literasi digital.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika Hasyim Gautama dalam Lokakarya Sistem Komunikasi Publik Nasional dan Pemaparan Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik di Jakarta pada Selasa (5/12/2023).
“Sistem Komunikasi Publik Nasional yang efektif berperan penting untukmemfasilitasi pertukaran ide, informasi, dan membina rasa persatuan di antara keberagaman bangsakita. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebijakan dan program-programnya secara jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap rancangan SKPN ini dapat mengakomodasi kebutuhan dari para pemangku kepentingan dan memenuhi kepentingan publik sesuai dengan amanat dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Senada dengan Hasyim, Nyarwi Ahmad sebagai akademisi UGM (Universitas Gadjah Mada) dan salah satu ahli yang mendampingi Tim penulis dalam menyusun draf rancangan SKPN ini menekankan pentingnya pengaturan SKPN mengingat komunikasi publik yang dilakukan saat ini dinilai masih parsial.
“Dari tinjauan kami, praktik komunikasi publik kita masih parsial padahal komunikasi publik butuh orkestrasi yang bagus dari pusat hingga daerah,” ucapnya.
Nyarwi pada sesi pertama lokakarya ini turut menekankan bahwa komunikasi publik berguna untuk memperkuat layanan dan komunikasi publik serta memanfaatkan jurnalis data.
Rancangan SKPN ini juga mendapat masukan dari beberapa ahli sebagai penanggap selama lokakarya yang digelar oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, seperti Dadang Rahmat Hidayat selaku Dekan Fikom Universitas Padjajaran dan Nosakros Arya selaku akademisi dari Universitas Hasanudin.
Dadang menekankan perihal fungsi komunikasi publik tidak hanya sekedar penyampaian pesan-pesan mengenai persoalan publik, melainkan juga keseluruhan proses oleh Lembaga dalam mewujudkan tujuan komunikasi publik tersebut menjadi nyata. Ia juga menyampaikan saran terkait mitigasi informasi mengingat belum adanya naskah mengenai kedaruratan komunikasi publik.
Sementara itu, Arya juga menjelaskan pentingnya standarisasi komunikasi publik untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, obyektif, dan mudah diakses oleh publik yang sejalan dengan prinsip literasi digital.