Antisipasi Komunikasi Publik di Era Digital, Pemerintah Susun Sistem Komunikasi Publik Nasional

Senin, 11 Desember 2023 - 10:20 WIB
loading...
Antisipasi Komunikasi Publik di Era Digital, Pemerintah Susun Sistem Komunikasi Publik Nasional
Sambut Komunikasi Publik Era Digital, Pemerintah memandang perlu menyusun rancangan kebijakan Sistem Komunikasi Publik Nasional (SKPN). (Foto: dok istimewa)
A A A
JAKARTA - Era digital ditandai dengan konektivitas serta informasi yang berlimpah, kekuatan sistem komunikasi publik menjadi peran kunci dalam membentuk masyarakat sadar informasi. Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu menyusun rancangan kebijakan tentang Sistem Komunikasi Publik Nasional (SKPN).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika Hasyim Gautama dalam Lokakarya Sistem Komunikasi Publik Nasional dan Pemaparan Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik di Jakarta pada Selasa (5/12/2023).

“Sistem Komunikasi Publik Nasional yang efektif berperan penting untukmemfasilitasi pertukaran ide, informasi, dan membina rasa persatuan di antara keberagaman bangsakita. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebijakan dan program-programnya secara jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap rancangan SKPN ini dapat mengakomodasi kebutuhan dari para pemangku kepentingan dan memenuhi kepentingan publik sesuai dengan amanat dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Senada dengan Hasyim, Nyarwi Ahmad sebagai akademisi UGM (Universitas Gadjah Mada) dan salah satu ahli yang mendampingi Tim penulis dalam menyusun draf rancangan SKPN ini menekankan pentingnya pengaturan SKPN mengingat komunikasi publik yang dilakukan saat ini dinilai masih parsial.

“Dari tinjauan kami, praktik komunikasi publik kita masih parsial padahal komunikasi publik butuh orkestrasi yang bagus dari pusat hingga daerah,” ucapnya.

Nyarwi pada sesi pertama lokakarya ini turut menekankan bahwa komunikasi publik berguna untuk memperkuat layanan dan komunikasi publik serta memanfaatkan jurnalis data.

Rancangan SKPN ini juga mendapat masukan dari beberapa ahli sebagai penanggap selama lokakarya yang digelar oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, seperti Dadang Rahmat Hidayat selaku Dekan Fikom Universitas Padjajaran dan Nosakros Arya selaku akademisi dari Universitas Hasanudin.

Dadang menekankan perihal fungsi komunikasi publik tidak hanya sekedar penyampaian pesan-pesan mengenai persoalan publik, melainkan juga keseluruhan proses oleh Lembaga dalam mewujudkan tujuan komunikasi publik tersebut menjadi nyata. Ia juga menyampaikan saran terkait mitigasi informasi mengingat belum adanya naskah mengenai kedaruratan komunikasi publik.

Sementara itu, Arya juga menjelaskan pentingnya standarisasi komunikasi publik untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, obyektif, dan mudah diakses oleh publik yang sejalan dengan prinsip literasi digital.

Ia juga menyampaikan terkait perlunya penyampaian informasi ke daerah blind spot serta perlunya memberikan perhatian dan pendekatan yang ramah kepada penyandang disabilitas. “Di samping itu kita juga perlu memberi perhatian kepada disabilitas. dengan pendekatan yang ramah,” ucapnya.

Selanjutnya, sesi kedua lokakarya ini membahas pemaparan mengenai Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Tahun 2023 (Indeks PIKP 2023).

Pemaparan indeks tersebut disampaikan oleh Gati Gayatri selaku Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Masyarakat dan Budaya Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dalam kesempatan ini turut hadir dua orang narasumber sebagai penanggap atas hasil Indeks PIKP yakni Astri Kusuma Wayasari selaku Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas, dan Pittiasti Pennsylvania Siregar sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda dari Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Hasyim Gautamapada sesi kedua ini menyampaikan sekilas hasil Indeks PIKP 2019-2023. “Bisa dilihatdalam kurun waktu tersebut (variabel) input naik, tetapi (variabel) proses turun. Hal ini perlu dukungandari Bapak Ibu dikementerian maupun lembaga dan dinas kominfo agar proses ini berjalan lebih giatdalam proses pengelolaan komunikasi dan informasi,” ujarnya.

Astri Kusuma Wayasari juga menyampaikan tanggapannya mengenai bagaimana pemanfaatan hasil Indeks PIKP 2023 ini ke depannya. “Apakah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti pengukuran tersebut? Apakah jadi pertimbangan, masukan, dalam meningkatkan komunikasi publik?” ujarnya.

Selain itu, Pittiasti merespon hasil Indeks PIKP 2023, terkait masih minimnya alokasi anggaran Dinas Kominfo, khususnya untuk pelaksanaan sub-urusan informasi dan komunikasi publik (IKP), karenaalokasi anggaran oleh Pemerintah daerah lebih difokuskan pada infrastruktur.

Ia menyarankan agar Dinas Kominfo mempertajam kembali urgensi pelaksanaan sub urusan IKP dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, yang dibahas setiap awal tahun bersama Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kegiatan lokakarya ini juga disertai dengan sesi tanya jawab oleh para narasumber atau penanggap draf naskah SKPN menjawab pertanyaan peserta lokakarya yang hadir baik secara daring maupun luring.
(dsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2171 seconds (0.1#10.140)