Milenial dan Gen Z Resah dengan Putusan MK Nomor 90, Begini Respons Andika Perkasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tentang batasan usia capres-cawapres, masih menarik perhatian kalangan milenial dan Gen Z. Hal itu menjadi bahasan dalam dialog bertajuk Milenial Bertanya Anti Gagal.
Dialog ini dihadiri Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa , yang digelar Tim Jubir Muda TPN Ganjar-Mahfud, di Oktaf Coffee, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, peserta diskusi bernama Prasetyo bertanya kepada Andika mengenai putusan MK Nomor 90 yang kontroversial.
Merespons hal itu, Andika mengatakan, ada berbagai dimensi penafsiran dalam melihat putusan Nomor 90. Dari sisi hukum, vonis itu dari MK memang bersifat final dan mengikat.
"Artinya kalau kita berbicara masalah produk dari Mahkamah Konstitusi itu, yang mengubah sedikit tentang usia, itu final dan mengikat. Artinya sah, sangat-sangat legal," ucap Andika.
Namun, putusan Nomor 90 juga memiliki dimensi lain, yakni etika, karena belakangan muncul vonis Majelis Kehormatan MK (MKMK).
MKMK kemudian menemukan ada pelanggaran etika hakim konstitusi ketika memutuskan perkara Nomor 90. Ketua MK saat itu Anwar Usman yang juga paman Gibran Rakabuming Raka bahkan dianggap melanggar etika berat, sehingga dicopot dari jabatannya.
"Jadi memang tidak bisa dipungkiri walaupun Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 itu final dan mengikat, tapi kan ada masalah yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan, walaupun itu tidak kemudian membatalkan putusannya" ujarnya.
Lebih lanjut, Eks Panglima TNI itu menegaskan, putusan MK Nomor 90 itu sah secara hukum, namun bermasalah secara etika. Dan ini sebaiknya jadi pembelajaran untuk masyarakat.
"Jadi, ya, itulah fakta yang menurut saya juga merupakan pembelajaran bagi kita semua masyarakat Indonesia. Jadi ada sesuatu yang satu sisi itu legal, sah, mengikat, tapi juga sebetulnya ada masalah soal etika," tegasnya.
Di acara tersebut, hadir sejumlah jubir muda TPN yaitu Jutan Manik, Gita Permana, Wahyu Al Fajri, dan Darren Christian. Hadir juga tokoh muda nasional Fristian Griec.
Dialog ini dihadiri Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa , yang digelar Tim Jubir Muda TPN Ganjar-Mahfud, di Oktaf Coffee, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, peserta diskusi bernama Prasetyo bertanya kepada Andika mengenai putusan MK Nomor 90 yang kontroversial.
Merespons hal itu, Andika mengatakan, ada berbagai dimensi penafsiran dalam melihat putusan Nomor 90. Dari sisi hukum, vonis itu dari MK memang bersifat final dan mengikat.
"Artinya kalau kita berbicara masalah produk dari Mahkamah Konstitusi itu, yang mengubah sedikit tentang usia, itu final dan mengikat. Artinya sah, sangat-sangat legal," ucap Andika.
Namun, putusan Nomor 90 juga memiliki dimensi lain, yakni etika, karena belakangan muncul vonis Majelis Kehormatan MK (MKMK).
MKMK kemudian menemukan ada pelanggaran etika hakim konstitusi ketika memutuskan perkara Nomor 90. Ketua MK saat itu Anwar Usman yang juga paman Gibran Rakabuming Raka bahkan dianggap melanggar etika berat, sehingga dicopot dari jabatannya.
"Jadi memang tidak bisa dipungkiri walaupun Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 itu final dan mengikat, tapi kan ada masalah yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan, walaupun itu tidak kemudian membatalkan putusannya" ujarnya.
Lebih lanjut, Eks Panglima TNI itu menegaskan, putusan MK Nomor 90 itu sah secara hukum, namun bermasalah secara etika. Dan ini sebaiknya jadi pembelajaran untuk masyarakat.
"Jadi, ya, itulah fakta yang menurut saya juga merupakan pembelajaran bagi kita semua masyarakat Indonesia. Jadi ada sesuatu yang satu sisi itu legal, sah, mengikat, tapi juga sebetulnya ada masalah soal etika," tegasnya.
Di acara tersebut, hadir sejumlah jubir muda TPN yaitu Jutan Manik, Gita Permana, Wahyu Al Fajri, dan Darren Christian. Hadir juga tokoh muda nasional Fristian Griec.
(maf)