Milenial dan Gen Z Resah dengan Putusan MK Nomor 90, Begini Respons Andika Perkasa
Sabtu, 09 Desember 2023 - 00:14 WIB
loading...
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa, yang digelar Tim Jubir Muda TPN Ganjar-Mahfud, di Oktaf Coffee, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023). Foto/MPI/Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tentang batasan usia capres-cawapres, masih menarik perhatian kalangan milenial dan Gen Z. Hal itu menjadi bahasan dalam dialog bertajuk Milenial Bertanya Anti Gagal.
Dialog ini dihadiri Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa , yang digelar Tim Jubir Muda TPN Ganjar-Mahfud, di Oktaf Coffee, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, peserta diskusi bernama Prasetyo bertanya kepada Andika mengenai putusan MK Nomor 90 yang kontroversial.
Merespons hal itu, Andika mengatakan, ada berbagai dimensi penafsiran dalam melihat putusan Nomor 90. Dari sisi hukum, vonis itu dari MK memang bersifat final dan mengikat.
"Artinya kalau kita berbicara masalah produk dari Mahkamah Konstitusi itu, yang mengubah sedikit tentang usia, itu final dan mengikat. Artinya sah, sangat-sangat legal," ucap Andika.
Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Namun, putusan Nomor 90 juga memiliki dimensi lain, yakni etika, karena belakangan muncul vonis Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Dialog ini dihadiri Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa , yang digelar Tim Jubir Muda TPN Ganjar-Mahfud, di Oktaf Coffee, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, peserta diskusi bernama Prasetyo bertanya kepada Andika mengenai putusan MK Nomor 90 yang kontroversial.
Merespons hal itu, Andika mengatakan, ada berbagai dimensi penafsiran dalam melihat putusan Nomor 90. Dari sisi hukum, vonis itu dari MK memang bersifat final dan mengikat.
"Artinya kalau kita berbicara masalah produk dari Mahkamah Konstitusi itu, yang mengubah sedikit tentang usia, itu final dan mengikat. Artinya sah, sangat-sangat legal," ucap Andika.
Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Namun, putusan Nomor 90 juga memiliki dimensi lain, yakni etika, karena belakangan muncul vonis Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Lihat Juga :