Polemik Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas DPR
Kamis, 07 Desember 2023 - 00:52 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi yang kerap dipanggil Awiek menjelaskan terkait RUU DKJ yang merubah sistem Pilkada Jakarta.
Baca juga: Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Presiden, Sekjen PDIP: Sebaiknya Tetap Dipilih Rakyat
Awiek menjelaskan parlemen telah setuju untuk mengubah sistem Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan dilakukan secara tidak langsung, yaitu dengan rekomendasi dari DPRD, dan akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Perubahan dalam RUU DKJ ini karena mempertimbangkan biaya Pilkada DKI yang cukup mahal.
"Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost yang cukup mahal. Karena pilkadanya harus 50% plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan," jelas Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Desember 2023.
"Terkait DKJ, fraksi di Baleg sebagai penyusun itu mendiskusikan kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta sehingga berbeda dari daerah lainnya. Maka kita merujuk pada Pasal 14B UUD 1945 bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa," ucapnya.
Baca juga: Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Presiden, Sekjen PDIP: Sebaiknya Tetap Dipilih Rakyat
Awiek menjelaskan parlemen telah setuju untuk mengubah sistem Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan dilakukan secara tidak langsung, yaitu dengan rekomendasi dari DPRD, dan akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Perubahan dalam RUU DKJ ini karena mempertimbangkan biaya Pilkada DKI yang cukup mahal.
"Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost yang cukup mahal. Karena pilkadanya harus 50% plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan," jelas Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Desember 2023.
"Terkait DKJ, fraksi di Baleg sebagai penyusun itu mendiskusikan kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta sehingga berbeda dari daerah lainnya. Maka kita merujuk pada Pasal 14B UUD 1945 bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :