Polemik Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas DPR
Kamis, 07 Desember 2023 - 00:52 WIB
loading...
Cawapres Gibran Rakabuming Raka menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk membahas soal gubernur Jakarta ditunjuk presiden. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi polemik Gubernur DKI Jakarta ditunjuk Presiden dalam draft Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Menurutnya, hal itu biar dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Pernyataan itu disampaikan Gibran ke awak media seusai menghadiri acara Deklarasi Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin (Perdana) di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat. "Ya itu biar dibahas di dewan ya," ujar Gibran, Rabu (6/12/2023) malam.
Draft RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Pasalnya, salah satu pasal berbunyi menghilangkan pilkada langsung.
Baca juga: Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden Berpotensi Jadi Ajang KKN
Pasal 10 ayat 2 draft RUU DKJ menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Pernyataan itu disampaikan Gibran ke awak media seusai menghadiri acara Deklarasi Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin (Perdana) di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat. "Ya itu biar dibahas di dewan ya," ujar Gibran, Rabu (6/12/2023) malam.
Draft RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Pasalnya, salah satu pasal berbunyi menghilangkan pilkada langsung.
Baca juga: Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden Berpotensi Jadi Ajang KKN
Pasal 10 ayat 2 draft RUU DKJ menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Lihat Juga :