Pakar Hukum Tata Negara Minta Jokowi Cabut Keppres Nomor 116/P karena Cacat Hukum
Selasa, 05 Desember 2023 - 21:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Arahan Khusus Jokowi ke Nawawi Pomolango: Hati-hati dalam Melaksanakan Tugas
"Tidak bisa mengacu pada dasar hukum Perppu, karena keberadaan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019. Lex posterior derogat legi priori. Mewajibkan menggunakan hukum yang baru dalam hal ini undang-undang yang baru," ujarnya.
Padahal sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, maka aturan hukum ini yang berlaku. Seharusnya penggantian Ketua KPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur soal penunjukan dan penggantian pimpinan KPK yang diberhentikan karena menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.
Dalam aturan itu disebutkan, “Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”.
"Maka pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK melalui Keppres menjadi tak sah dan batal demi hukum, karena tak berdasarkan pada Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujarnya.
"Tidak bisa mengacu pada dasar hukum Perppu, karena keberadaan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019. Lex posterior derogat legi priori. Mewajibkan menggunakan hukum yang baru dalam hal ini undang-undang yang baru," ujarnya.
Padahal sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, maka aturan hukum ini yang berlaku. Seharusnya penggantian Ketua KPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur soal penunjukan dan penggantian pimpinan KPK yang diberhentikan karena menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.
Dalam aturan itu disebutkan, “Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”.
"Maka pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK melalui Keppres menjadi tak sah dan batal demi hukum, karena tak berdasarkan pada Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujarnya.
Lihat Juga :