Pakar Hukum Tata Negara Minta Jokowi Cabut Keppres Nomor 116/P karena Cacat Hukum
Selasa, 05 Desember 2023 - 21:35 WIB
loading...
A
A
A
Mengapa hanya Presiden Jokowi yang berwenang untuk mencabut Keppres Nomor 116/P, kata dia, merujuk pada asas Contrarius Actus salah satu konsep dalam hukum administrasi menyebutkan siapa pejabat tata usaha negara yang membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya. "Dia membuat, dia sendiri yang mencabut," kata dia.
Selain meminta Presiden Jokowi mencabut Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 terdapat dua upaya lainnya yang dapat dilakukan yaitu melalui jalur hukum dengan mengajukan Judisial Review ke Mahkamah Agung (MA) dan mendorong DPR RI mengajukan hak interpletasi terhadap Presiden Jokowi.
"Anggota dewan menggunakan hak interpletasi. Ini persoalan sederhana. Hak untuk meminta keterangan tertulis kepada Presiden," kata dia.
Untuk judisial review ke MA, kata dia, menentukan siapa yang berwenang mengajukan atau legal standing. "Tentu saja menggunakan upaya hukum Judicial Review ke Mahkamah Agung. Berkenaan dengan legal standing siapa yang mengajukan. Apakah hak konstitusional saya dirugikan tidak," ujarnya.
Jika persoalan ini dibiarkan, maka akan membuat setiap kebijakan atau upaya hukum yang dibuat KPK menjadi cacat. "Jangan sampai dibiarkan Ketua KPK tak sah berlarut-larut. Jangan sampai pimpinan KPK menersangkakan orang menjadi tidak sah. Timbul kegaduhan," tambahnya.
Selain meminta Presiden Jokowi mencabut Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 terdapat dua upaya lainnya yang dapat dilakukan yaitu melalui jalur hukum dengan mengajukan Judisial Review ke Mahkamah Agung (MA) dan mendorong DPR RI mengajukan hak interpletasi terhadap Presiden Jokowi.
"Anggota dewan menggunakan hak interpletasi. Ini persoalan sederhana. Hak untuk meminta keterangan tertulis kepada Presiden," kata dia.
Untuk judisial review ke MA, kata dia, menentukan siapa yang berwenang mengajukan atau legal standing. "Tentu saja menggunakan upaya hukum Judicial Review ke Mahkamah Agung. Berkenaan dengan legal standing siapa yang mengajukan. Apakah hak konstitusional saya dirugikan tidak," ujarnya.
Jika persoalan ini dibiarkan, maka akan membuat setiap kebijakan atau upaya hukum yang dibuat KPK menjadi cacat. "Jangan sampai dibiarkan Ketua KPK tak sah berlarut-larut. Jangan sampai pimpinan KPK menersangkakan orang menjadi tidak sah. Timbul kegaduhan," tambahnya.
(cip)
Lihat Juga :